SNIPER86.COM, Batam - Aktivitas permainan bertema "Havefun Bersenang" di lantai 4 BCS Mall, Kota Batam, menuai sorotan. Arena yang diklaim sebagai hiburan keluarga itu diduga mengarah pada praktik perjudian terselubung dengan skema gelanggang permainan (gelper).
Penelusuran di lokasi pada Sabtu (25/4/2026) menunjukkan tempat tersebut tergolong baru beroperasi, namun telah menarik minat cukup banyak pengunjung. Sejumlah pemain mengaku tertarik karena adanya sistem hadiah yang menyerupai jackpot, pola yang lazim ditemukan dalam praktik perjudian berkedok permainan.
Dalam mekanismenya, pengunjung diwajibkan mendaftar sebagai anggota dan membeli koin untuk bermain. Koin hasil kemenangan kemudian dapat ditukar dengan barang tertentu. Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa hadiah tersebut, seperti rokok, dapat dikonversi kembali menjadi uang tunai melalui pihak tertentu. Skema ini dinilai sebagai celah untuk menyamarkan unsur taruhan.
Fenomena gelanggang permainan elektronik dengan sistem hadiah seperti ini bukan hal baru. Dalam beberapa kasus, praktik serupa kerap berujung pada penindakan hukum karena memenuhi unsur perjudian terselubung.
Sejumlah warga menyebutkan, aktivitas dengan pola serupa belakangan kembali marak di beberapa titik di Batam. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan, sekaligus membuka ruang spekulasi mengenai potensi pembiaran.
Pengamat menilai, selain pengawasan aparat, peran masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Ia bahkan menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap jajaran yang tidak menjalankan instruksi tersebut.
Mengacu pada Pasal 303 KUHP, segala bentuk perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam aktivitas tersebut.
Desakan publik pun menguat agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan, demi mencegah praktik serupa terus berkembang serta menjaga ketertiban di Kota Batam.*(Tim)





