• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    "Jabatan Negara Bukan Hadiah Lebaran", Kopi Pahit dari Pasuruan : Ketika Birokrasi Berubah Menjadi Alat Bagi-Bagi Kursi

    Jumat, 03 April 2026, 12:34:00 PM WIB Last Updated 2026-04-03T05:42:15Z

    Oleh : Ismail Makky, S.E., M.M., Penggiat Anti Korupsi dan Pemerhati Kebijakan Publik, Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT)


    SNIPER86.COM, Pasuruan - Ada sesuatu yang tidak beres di Kabupaten Pasuruan. Dan yang lebih mengkhawatirkan adalah, semua orang tahu tapi tidak ada yang berani bicara. Birokrasi seharusnya berjalan di atas rel aturan. Jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan. Proses berlangsung terbuka, bukan dalam kegelapan.

    Tapi di Kabupaten Pasuruan, sejak Maret 2026 yang terjadi adalah sebaliknya. Jabatan-jabatan strategis dikosongkan lalu diisi oleh orang-orang pilihan, tanpa seleksi, tanpa kompetisi, tanpa transparansi. Caranya, mekanisme Pelaksana Tugas (PLT).
    Dan ketika pelanggaran itu mulai tercium, datanglah berita tanggal 2 April 2026 dari Suara Pasuruan, dengan judul "Keberhasilan Pemkab Pasuruan Terapkan Manajemen Talenta Pertama di Jatim, Ditiru dan Diikuti Banyak Daerah" (Suara Pasuruan, 2 April 2026).

    Kedengarannya luar biasa. Tapi mari kita baca lebih dalam :

    I. Sebelum 1 April 2026, Parade PLT yang Melanggar Aturan

    Bayangkan sebuah perusahaan besar. Direkturnya pensiun. Lalu bukan Wakil Direktur yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (PLT), melainkan manajer dua level di bawahnya. Tidak masuk akal? Itulah yang terjadi di Kabupaten Pasuruan sejak Maret 2026. Jabatan-jabatan eselon II harusnya diisi PLT dari pejabat yang setara. Begitu bunyi PP 11/2017 Pasal 131. Jelas tidak ambigu, tapi aturan itu diabaikan.

    Pejabat dan Masalahnya

    Anto paling ekstrem: jabatan fungsional - PLT Inspektur (Eselon II). Inspektorat - lembaga pengawas keuangan daerah, dijalankan tanpa pejabat yang memenuhi syarat struktural apapun.

    Handara + Luluk (Eselon III), PLT Kepala Dinas Kominfo (Eselon II), ditambah istri (Luluk) menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian di dinas yang sama, mengelola absensi, penilaian kinerja, dan TPP seluruh pegawai. Bukan kecocokan kompetensi. Ini konflik kepentingan.

    Fathurrahman (Eselon III), PLT Kepala BKPSDM (Eselon II). Konflik kepentingan, BKPSDM seharusnya mengawasi kepegawaian Bapenda tempat ia bertugas.

    Yuswianto (Eselon III), PLT Kepala BKAD (Eselon II). Mengelola keuangan dan aset daerah tanpa kewenangan definitif. Lalu, DR. Koko (Eselon III), PLT Kepala Bapenda (Eselon II). Lintas OPD tanpa dasar struktural yang sah. Kemudian Taufik, merangkap dua jabatan sekaligus, yang jelas dilarang tegas oleh SE Kepala BKN No. 2/SE/I/2019.

    Yang lebih mengejutkan, ada belasan Kepala Dinas aktif, Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekda, semua memenuhi syarat PP 11/2017 Pasal 131 untuk menjadi PLT yang sah. Semua dilewati. Ini bukan keterpaksaan. Ini pilihan.

    II. Berita 2 April 2026: Pemkab Pasuruan Mengakuinya Sendiri

    Sehari setelah pelantikan, Suara Pasuruan menerbitkan berita yang diklaim sebagai keberhasilan. Tapi di dalam berita itu, tersembunyi tiga pengakuan yang justru memperlemah posisi mereka sendiri.

    Pengakuan Pertama: Motivasinya Bukan Merit, Tapi Hemat Biaya.

    "Pemkab Pasuruan memilih manajemen talenta karena lebih efisien dan hemat biaya dibandingkan seleksi terbuka, sesuai dengan instruksi penghematan anggaran pemerintah." (Suara Pasuruan, 2 April 2026)

    Ini pengakuan yang berbahaya. PP 11/2017 Pasal 108 membolehkan bypass seleksi terbuka hanya bagi instansi yang sistem meritnya sudah matang dengan persetujuan KASN, bukan karena alasan hemat biaya. 

    Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan pengecualian seleksi terbuka atas dasar efisiensi anggaran. Artinya, motif yang mereka akui sendiri justru tidak tercantum dalam regulasi manapun sebagai dasar hukum yang sah.

    Pengakuan Kedua: Klaim 'Bukan Kedekatan Personal' yang Langsung Terbantah.

    "Manajemen talenta di Pasuruan berfungsi sebagai kompas karier, memastikan promosi didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan personal." (Suara Pasuruan, 2 April 2026).

    Kalimat ini tidak bisa berdiri bersamaan dengan fakta, bahwa Kepala Dinas Kominfo yang baru dilantik memiliki istri yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian di dinas yang sama. Satu kalimat dari berita mereka sendiri yang langsung membantah klaim mereka sendiri.

    Sistem yang katanya dirancang untuk menghilangkan kedekatan personal, justru menempatkan suami sebagai kepala dinas dan istri sebagai pengelola data kepegawaian seluruh pegawai dinas yang sama.

    Pengakuan Ketiga: Studi Tiru Sehari Setelah Pelantikan.

    Berita 2 April 2026 mengklaim Kota Probolinggo langsung datang melakukan studi tiru (sehari setelah pelantikan). Pertanyaan yang wajar, apakah kunjungan itu betul-betul spontan? Atau sudah direncanakan sebelumnya sebagai bagian dari strategi membangun narasi keberhasilan yang terencana?.

    Yang pasti, tidak ada jawaban tentang posisi 9 Box Matrix setiap pejabat, tidak ada daftar 3 suksesor, tidak ada penjelasan tentang ketiadaan sosialisasi kepada ASN. Merayakan keberhasilan tanpa menjawab pertanyaan mendasar adalah strategi, bukan transparansi.

    III.  Siapa yang Sesungguhnya Dirugikan?

    ASN yang bermain bersih dan tidak berani bersuara. Di suatu sudut kantor pemerintahan Kabupaten Pasuruan, ada ASN yang selama bertahun-tahun membangun rekam jejaknya dengan cara yang benar. Mengikuti diklat. Menjaga integritas. Menunggu giliran yang adil.
    Lalu dalam satu malam (tanpa pengumuman, tanpa proses yang bisa ia ikuti) jabatan sudah terisi. Baru tahu saat pelantikan sudah selesai.

    Mereka tidak bersuara. Bukan karena tidak punya pendapat, tapi karena penilaian kinerja, mutasi, dan promosi mereka ada di tangan atasan yang sama. Satu langkah yang dianggap salah bisa berakhir dengan mutasi ke pojok yang tidak strategis. Fakta, bahwa tidak ada satu pun ASN yang berani bersuara secara terbuka, justru menjadi cermin paling jujur tentang iklim birokrasi yang sedang terjadi.

    Rakyat yang Tidak Tahu

    Rakyat tidak mengerti istilah eselon. Rakyat tidak tahu apa itu 9 Box Matrix, tapi rakyat merasakan ketika pelayanan lambat, ketika program mangkrak, ketika janji tidak ditepati.

    Ketika Inspektorat dipimpin pejabat tanpa dasar struktural yang sah, tidak ada yang mengawasi jalannya pemerintahan. Ketika BKAD dikendalikan PLT, keputusan anggaran dan aset daerah berpotensi cacat hukum. Rakyatlah yang menanggung akibatnya.

    IV.  Ini Bukan Tentang Satu Orang

    Yang bermasalah bukan hanya individu yang dilantik. Mereka mungkin orang-orang yang kompeten. Bisa jadi yang bermasalah adalah sistemnya, cara yang digunakan, proses yang disembunyikan. Dan kini, narasi yang dikemas untuk menutupi pertanyaan yang belum dijawab.

    Ketika berita 2 April 2026 menulis tentang "Kompas Karier" dan "Promosi Berdasarkan Kompetensi"

    Sementara di sisi lain, tidak ada satu ASN pun yang tahu proses talent pool berlangsung, yang terjadi bukan transparansi. Yang terjadi adalah narasi yang menggantikan fakta.

    V.  Tiga Pertanyaan yang Tidak di Jawab Berita 2 April

    Berita 2 April 2026 panjang memuji keberhasilan, tapi tidak satu kalimat pun menjawab pertanyaan ini:

    1. Di kotak berapa masing-masing pejabat yang dilantik dalam 9 Box Matrix SIMATA?
    2. Kalau sistem benar-benar berjalan, ini data yang ada di SIMATA. Tunjukkan.
    3. Siapa 2 nama pembanding dalam daftar 3 suksesor dari sistem SIMATA?. Kalau hanya ada 1 nama yang dilantik tanpa 2 pembanding dari sistem (itu bukan merit, itu penunjukan manual yang dibungkus aplikasi).
    4. Mengapa tidak ada sosialisasi kepada seluruh ASN sebelum pelantikan?.
    5. Wakil Kepala BKN menegaskan langsung di hadapan Kabupaten Pasuruan: sosialisasi kepada seluruh ASN adalah langkah krusial. Mengapa diabaikan?.

    Penutup : Pasuruan Bukan Milik Segelintir Orang

    Boleh saja ada berita yang merayakan keberhasilan. Boleh saja ada studi tiru dari daerah lain. Tapi satu hal yang tidak boleh dilupakan, yakni keberhasilan yang sesungguhnya tidak perlu menutupi pertanyaan.

    Kalau memang prosesnya sudah benar, tunjukkan datanya. Posisi 9 Box Matrix. Daftar suksesor. Penjelasan kepada seluruh ASN. Itu bukan permintaan yang luar biasa. Itu kewajiban.

    Dan satu hal yang tidak bisa diubah oleh berita apapun, yakni pelanggaran PLT sejak Maret 2026 tetap berdiri sendiri. Konflik kepentingan Handara-Luluk tetap berdiri sendiri. Tidak ada Pertimbangan Teknis BKN yang bisa menutup keduanya.

    Mereka memilih manajemen talenta karena hemat biaya. Tapi ada satu biaya yang tidak bisa dihemat, yaitu kepercayaan ASN yang bermain bersih, dan kepercayaan masyarakat yang berhak atas birokrasi yang adil.

    Kami mendesak BKN, KASN, Ombudsman, DPRD, dan Gubernur Jawa Timur untuk tidak terkecoh oleh narasi. Tuntutan kami sederhana: jawab dengan dokumen, bukan dengan berita.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini