• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Lanjutan Babak Baru PLT dan Rangkap Jabatan : Satu Orang Dua Jabatan, Satu Ironi Besar yang Perlu Dijawab di Era Efisiensi

    Selasa, 07 April 2026, 6:06:00 PM WIB Last Updated 2026-04-07T11:08:04Z

    Ditulis Oleh : Ismail Makky, S.E., MM., Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT Pasuruan). Sekretariat: Jln. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan 67181. Ditulis berdasarkan fakta dan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. FORMAT PASURUAN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari setiap pihak yang disebut.


    SNIPER86.COM, Pasuruan - Dokumen ini adalah bagian dari seri babak baru tentang dugaan penyimpangan tata kelola kepegawaian di Kabupaten Pasuruan. Semua informasi berdasarkan data yang dapat diperiksa dan regulasi yang berlaku. FORMAT Pasuruan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut.

    I. Efisiensi yang Hanya di Bibir ?

    Pemerintah Kabupaten Pasuruan sedang gencar menerapkan efisiensi anggaran. Pemangkasan biaya, penghematan operasional, pengurangan kegiatan yang tidak perlu, semua dikampanyekan secara terbuka.

    Tapi di saat yang sama, muncul dua pertanyaan yang patut dijawab:
    Pertama: bagaimana bisa seorang pejabat merangkap dua jabatan sekaligus, padahal masing-masing jabatan itu sudah memiliki beban kerja yang berat?.
    Kedua: bagaimana bisa di era efisiensi, satu kegiatan perjalanan dinas diindikasikan selalu diikuti tidak kurang dari 10 orang setiap kali berangkat?. Kedua pertanyaan ini mengarah pada satu nama jabatan: Kabag Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.

    II. Siapa yang Dimaksud dan Apa Faktanya ?
    Pejabat yang kami sebut dengan inisial "Tfk" memegang jabatan dengan beban kerja yang sangat berat. Berikut fakta berdasarkan data kepegawaian:

    Jabatan Definitif Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan

    Eselon Jabatan Definitif (Eselon IIIa), jabatan yang secara hierarki lebih tinggi dari Kabid
    tugas utama mengawal seluruh keprotokolan Bupati dan Wakil Bupati, administrasi umum Sekretariat Daerah, logistik, kepegawaian Setda, dan koordinasi lintas OPD. Beban kerja tinggi dan strategis ditunjuk juga sebagai PLT Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni jabatan Eselon IIIb, satu tingkat di bawah jabatan definitifnya. Status merangkap dua jabatan secara bersamaan, sebagaimana diatur dalam SE Kepala BKN No. 2/SE/I/2019.

    Pertanyaan dasarnya: kalau jabatan definitifnya saja sudah sangat berat dan padat, bagaimana "Tfk" bisa menjalankan dua jabatan di dua OPD berbeda secara efektif bersamaan?.

    III. Dua Jabatan yang Sama Sekali Tidak Berkaitan

    Agar semua orang bisa memahami pertanyaan serius yang muncul dari rangkap jabatan ini, mari kita lihat kedua jabatan secara berdampingan. Perhatikan betapa berbedanya tugas dan tanggung jawab keduanya. Ini dua dunia yang sama sekali berbeda, yakni Kabag Umum dan Protokol Setda.

    Eselon IIIa Jabatan Definitif mengawal seluruh keprotokolan Bupati dan Wakil Bupati, jadwal, acara resmi, tamu negara, upacara kenegaraan setiap hari. Mengelola administrasi umum, tata usaha, dan persuratan seluruh Sekretariat Daerah.
    Mengelola perlengkapan, rumah tangga, dan aset Sekretariat Daerah. Mengelola kepegawaian seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah. Mengoordinasikan jadwal dan agenda harian Bupati dan Wakil Bupati lintas seluruh OPD

    PLT Kabid Bapenda Eselon IIIb (Jabatan Rangkap PLT) bertugas merumuskan kebijakan teknis pemungutan pajak dan retribusi daerah kabupaten, mengkoordinasikan pendataan dan penetapan objek pajak daerah seluruh wilayah kabupaten, mengelola penagihan piutang dan penyelesaian keberatan pajak daerah, merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), monitoring dan evaluasi capaian target penerimaan pajak serta retribusi daerah. Bidang teknis perpajakan yang membutuhkan keahlian khusus dan perhatian penuh sama sekali berbeda bidang.

    Dua jabatan yang berbeda bidang, berbeda OPD, masing-masing sudah berat, dijalankan satu orang bersamaan. Mana yang dikerjakan sungguh-sungguh? Dan mana yang terbengkalai?.

    Ini bukan soal kemampuan pribadi Tfk. Ini soal sistem yang menciptakan kondisi yang mustahil dijalankan dengan baik. Dan pertanyaannya, mengapa kondisi ini dibiarkan?.

    IV. Dua Masalah yang Muncul dari Satu Rangkap Jabatan

    Rangkap jabatan yang dilakukan "Tfk" menimbulkan dua persoalan yang berbeda namun sama-sama serius, diantaranya: 
    Masalah 1, pertanyaan kesesuaian regulasi
    SE Kepala BKN No. 2/SE/I/2019 Angka 3 secara tegas melarang PLT merangkap jabatan. Seorang PLT harus fokus pada jabatan yang dirangkap dan tidak boleh membebani dua jabatan secara bersamaan.
    Masalah 2, Efektivitas kerja jabatan Kabag Umum dan Protokol sudah sangat berat, mengawal seluruh keprotokolan Bupati setiap hari. Merangkapnya dengan PLT Kabid Bapenda menimbulkan pertanyaan, jabatan mana yang diutamakan dan mana yang terbengkalai?.

    Dan ada ironi yang tidak bisa diabaikan, Tfk dirangkap ke jabatan yang eselonnya lebih rendah dari jabatan definitifnya sendiri. Eselon IIIa merangkap PLT Eselon IIIb. Di Bapenda sendiri ada pejabat lain yang lebih sesuai secara struktural.

    V. Pertanyaan Tentang Perjalanan Dinas di Era Efisiensi

    Di luar persoalan rangkap jabatan, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting, yakni perjalanan dinas di Bagian Umum dan Protokol. Yang Menjadi Sorotan adalah, berdasarkan informasi yang beredar, setiap pelaksanaan perjalanan dinas dari Bagian Umum dan Protokol diindikasikan melibatkan tidak kurang dari 10 orang peserta dalam satu kegiatan.

    Di saat Pemerintah Kabupaten Pasuruan sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, rombongan perjalanan dinas yang diindikasikan berjumlah tidak kurang dari 10 orang per kegiatan menimbulkan pertanyaan yang sangat wajar, apakah semua peserta itu benar-benar diperlukan?.

    Yang terjadi di lapangan, setiap perjalanan dinas Bagian Umum dan Protokol diindikasikan selalu diikuti tidak kurang dari 10 orang. Di era efisiensi yang sedang dikampanyekan, angka ini patut dipertanyakan kesesuaiannya.

    Yang seharusnya terjadi adalah, dalam era efisiensi, perjalanan dinas seharusnya diminimalkan hanya pada peserta yang benar-benar memiliki peran langsung. Instruksi efisiensi dari pemerintah pusat meminta pengurangan peserta perjalanan dinas.

    Di era efisiensi, setiap rupiah anggaran perjalanan dinas harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apakah angka peserta yang dilaporkan ini sudah sesuai standar yang berlaku?

    VI. Dua Hal Yang Perlu Dicermati Bersama
    Kalau kita satukan dua temuan ini, gambarannya menjadi sangat ironis, Pertama, Tfk merangkap dua jabatan, beban kerja berlipat ganda dan perhatian terbagi antara dua jabatan di dua OPD yang berbeda. Kedua, sementara beban kerjanya berlipat, perjalanan dinas di bawah jabatan definitifnya diindikasikan melibatkan tidak kurang dari 10 orang per kegiatan. Di era efisiensi yang dikampanyekan Pemkab Pasuruan sendiri.

    Pertanyaan yang perlu dijawab: Apakah efisiensi sudah diterapkan secara konsisten dan berkeadilan di semua level pemerintahan?.

    VII. Pertanyaan-Pertanyaan Yang Menunggu Jawaban

    FORMAT Pasuruan tidak menuduh. Kami bertanya karena masyarakat berhak tahu:

    Apakah penunjukan Tfk sebagai PLT Kabid Bapenda sambil tetap menjabat Kabag Umum dan Protokol Setda sudah sesuai dengan SE Kepala BKN No. 2/SE/I/2019 yang melarang PLT merangkap jabatan?.
    Kalau sudah sesuai, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak, mengapa tetap dilakukan?.

    Mengapa posisi PLT Kabid di Bapenda tidak diisi oleh pejabat lain yang lebih linear secara struktur, sehingga tidak harus merangkap dengan pejabat yang jabatan definitifnya sudah sangat berat?. Di Bapenda ada pejabat-pejabat lain yang lebih sesuai strukturnya. Mengapa mereka tidak diprioritaskan?.

    Berapa jumlah rata-rata peserta perjalanan dinas dari Bagian Umum dan Protokol per kegiatan, dan apakah sudah sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan Pemkab Pasuruan?. Jika sudah sesuai, tunjukkan standar operasionalnya. Jika tidak, apa langkah koreksinya?.

    Apakah Inspektorat dan DPRD Kabupaten Pasuruan sudah mendalami pola perjalanan dinas Bagian Umum dan Protokol dalam konteks efisiensi anggaran daerah?. Pengawasan APBD adalah fungsi utama Inspektorat dan DPRD. Ini area yang perlu mendapat perhatian.

    VIII. Kepada Siapa Pertanyaan Ini Kami Tujukan?

    Bupati Pasuruan Mochamad Rusdi Sutejo,
    Apakah rangkap jabatan Tfk sudah sesuai regulasi BKN?. Dan di era efisiensi yang Bapak kampanyekan, apakah perjalanan dinas dengan tidak kurang dari 10 peserta per kegiatan sudah dievaluasi?.

    Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Apakah pelaksanaan perjalanan dinas di Bagian Umum dan Protokol sudah pernah diaudit?. Apakah jumlah peserta sudah sesuai standar efisiensi yang berlaku?.

    DPRD Kabupaten Pasuruan, Rangkap jabatan yang perlu dikonfirmasi kesesuaian regulasinya dan pola perjalanan dinas yang perlu dievaluasi adalah dua hal yang masuk ranah pengawasan DPRD. Sudahkah ini didalami?.

    Kemudian KemenPANRB dan BKN, Apakah rangkap jabatan PLT yang terjadi di Kabupaten Pasuruan termasuk kasus Tfk, sudah sesuai dengan SE Kepala BKN No. 2/SE/I/2019?

    Efisiensi anggaran adalah keharusan, apalagi di saat rakyat diminta berhemat bersama. Tapi efisiensi yang hanya menjadi slogan, sementara perjalanan dinas rombongan terus berjalan dan rangkap jabatan yang berpotensi melanggar regulasi tetap dibiarkan, bukan efisiensi. Itu ketidakadilan.

    FORMAT Pasuruan tidak menyimpulkan. Kami bertanya. Dan kami percaya, bahwa pemerintah yang baik tidak takut terhadap pertanyaan publik. Kalau semua yang terjadi sudah sesuai aturan dan prinsip efisiensi, jawab saja pertanyaan-pertanyaan ini. Dengan dokumen. Dengan data. Dengan fakta.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini