Oleh : Ismail Makky, S.E., MM., Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan. Sekretariat: Jln. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan 67181. Ditulis berdasarkan fakta dan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. FORMAT Pasuruan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari setiap pihak yang disebut.
SNIPER86.COM, Pasuruan - Dokumen ini adalah bagian dari seri Babak Baru yang memuat pertanyaan-pertanyaan tentang tata kelola kepegawaian di Kabupaten Pasuruan. Seluruh pertanyaan didasarkan pada data kepegawaian yang dapat diverifikasi dan regulasi yang berlaku.
FORMAT Pasuruan mengakui, kewenangan Bupati dalam penataan jabatan. Yang kami pertanyakan adalah, apakah kewenangan itu dijalankan sesuai syarat-syarat regulasi. FORMAT Pasuruan juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut.
I. Pola Yang Berulang dan Mengapa Itu Penting
Pada 1 April 2026, Kabupaten Pasuruan melantik sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan secara definitif. Dari pola yang terbentuk, hampir seluruh pejabat yang sebelumnya ditunjuk sebagai PLT akhirnya dilantik definitif di jabatan yang sama dalam rentang waktu singkat. Pola ini menciptakan satu pertanyaan yang sangat wajar terhadap PLT yang belum dilantik definitif: apakah giliran berikutnya sudah disiapkan?.
Mengapa Pertanyaan Ini Relevan Sekarang
Jika pola PLT definitif ini kembali berlanjut, maka pertanyaan tentang proses, kompetensi, dan regulasi yang berlaku untuk PLT yang belum dilantik menjadi sangat penting untuk diajukan sekarang, bukan setelah pelantikan terjadi dan semua sudah berjalan. Koreksi setelah pelantikan jauh lebih sulit. Koreksi sebelum pelantikan itulah fungsi pengawasan publik.
II. Fakta : Satu Orang Dua Jabatan, Dua Bidang Yang Berbeda
Pejabat berinisial Dr. K. saat ini mengemban dua jabatan secara bersamaan, masing-masing di OPD yang berbeda dan bidang yang berbeda, yakni Definitif (sampai kini) Sekretaris Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) berada di Eselon IIIa. Membidangi koordinasi perencanaan pembangunan, program riset, dan inovasi daerah Kabupaten Pasuruan. Lalu PLT (masih berjalan) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang setara Eselon II, membidangi pengelolaan pendapatan asli daerah, pajak, retribusi. Jabatan ini jauh di atas Eselon IIIa.
Dua jabatan, Dua OPD, Dua bidang yang berbeda secara substantif dan masing-masing sudah merupakan tanggung jawab yang besar untuk dijalankan sendiri. Pertanyaannya: yang mana yang dijalankan sepenuh hati?.
III. Dua Tupoksi Yang Berbeda (Satu Orang Yang Merangkap)
Agar publik memahami betapa berbedanya dua bidang ini, berikut perbandingan tanggung jawab keduanya:
Sekretaris Baperida (Definitif)
-Koordinasi perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dan tahunan, mengelola program riset dan inovasi daerah. - Menyiapkan dokumen Renstra, RKPD, dan RKA Baperida dan Koordinasi lintas OPD dalam penyusunan program pembangunan. - Administrasi, kepegawaian, dan keuangan Baperida.
PLT Kepala Bapenda (Rangkap)
Memimpin pengelolaan seluruh PAD Kabupaten Pasuruan, Koordinasi pemungutan pajak daerah dan retribusi, Menetapkan target dan strategi penerimaan PAD serta Memimpin seluruh operasional dan SDM Bapenda.
Dari tabel di atas, tidak ada irisan substantif antara kedua bidang. Yang satu bicara perencanaan dan inovasi, yang lain bicara pajak dan pendapatan. Keahlian di satu bidang tidak otomatis mencukupi untuk bidang yang lain.
IV. Lima Pertanyaan Yang Memerlukan Jawaban Resmi
FORMAT Pasuruan tidak menuduh. Kami bertanya, karena publik dan seluruh ASN Kabupaten Pasuruan berhak mendapat penjelasan.
Berikut Beberapa Pertanyaan Yang Kami Ajukan :
1. Apakah penunjukan Dr. K. sebagai PLT Kepala Bapenda dari jabatan Sekretaris Baperida (Eselon III) sudah sesuai dengan PP 11/2017 Pasal 131, yang hanya memperbolehkan PLT eselon II dari pejabat setara, Staf Ahli, atau Asisten Sekda?. Di Kabupaten Pasuruan tersedia belasan Kepala Dinas/Badan aktif yang memenuhi syarat. Apa pertimbangan yang mendasari pilihan ini?.
2. Apakah merangkap jabatan Sekretaris Baperida (definitif) sekaligus PLT Kepala Bapenda sudah sesuai dengan SE Kepala BKN No. 2/SE/I/2019 yang melarang PLT merangkap jabatan?. Dua jabatan, dua OPD, berjalan bersamaan. Bagaimana kualitas kepemimpinan di kedua OPD dapat terjaga?.
3. Kompetensi teknis apa di bidang pendapatan daerah dan perpajakan yang terverifikasi dalam sistem manajemen talenta (SIMATA), sehingga Dr. K. dinilai memenuhi syarat memimpin Bapenda atau lembaga yang mengelola seluruh PAD Kabupaten Pasuruan?.
Sistem merit berbasis data harus bisa ditunjukkan, bukan hanya diklaim. Di kotak berapa Dr. K. berada dalam 9 Box Matrix SIMATA untuk posisi Kepala Bapenda?.
4. Apakah rekam jejak kinerja Dr. K. di seluruh OPD sebelumnya (tidak hanya di Baperida), tetapi juga di OPD-OPD lain tempat beliau pernah bertugas. Apakah sudah menjadi bahan pertimbangan yang terverifikasi dan terdokumentasi secara resmi dalam proses penunjukan sebagai PLT Kepala Bapenda?.
Prinsip penempatan ASN yang baik mensyaratkan bahwa rekam jejak kinerja di seluruh perjalanan karier, bukan hanya di jabatan terakhir yang menjadi salah satu dasar pertimbangan. Sebagian kalangan ASN Kabupaten Pasuruan menyebut, bahwa perjalanan karier Dr. K. di berbagai OPD sebelumnya memiliki catatan yang cukup dikenal luas di lingkungan internal. Apakah catatan-catatan tersebut sudah masuk sebagai bahan pertimbangan resmi? Atau penunjukan ini berjalan tanpa melihat ke belakang?.
5. Mengingat pola bahwa hampir seluruh PLT yang ditunjuk sebelum 1 April 2026 kemudian dilantik definitif. Apakah penunjukan Dr. K. sebagai PLT Kepala Bapenda sudah merupakan bagian dari rencana definitif yang perlu dikonfirmasi lebih awal?. Jika ya, semua pertanyaan di atas menjadi jauh lebih mendesak untuk dijawab sekarang, bukan setelah pelantikan terjadi.
V. Bapenda Bukan OPD Sembarangan
Badan Pendapatan Daerah adalah mesin fiskal pemerintah daerah. Kemampuan Kabupaten Pasuruan membiayai pembangunan jalan, sekolah, puskesmas, program sosial bergantung langsung pada kinerja Bapenda.
Berikut Yang Dikelola Bapenda Kabupaten Pasuruan:
- Seluruh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sumber utama pembiayaan pembangunan lokal.
- Pengelolaan pajak daerah dan retribusi dari seluruh wajib pajak di Kabupaten Pasuruan.
- Keakuratan data PAD yang menjadi dasar penyusunan dan perubahan APBD.
- Koordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan dan perpajakan nasional.
Lembaga yang mengelola fiskal daerah sebesar ini membutuhkan pemimpin yang paham teknis perpajakan, berpengalaman di bidang pendapatan, dan memiliki rekam jejak yang bersih. Apakah ketiga syarat itu sudah terpenuhi dan terdokumentasi?.
VI. Ini Bukan Soal Orangnya, namun Ini Soal Sistemnya
FORMAT Pasuruan menegaskan, bahwa dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian personal terhadap Dr. K. sebagai individu. Yang kami pertanyakan adalah, sistem yang menghasilkan kondisi seperti ini. PLT dari bidang berbeda, merangkap dua jabatan, dengan pertanyaan kompetensi dan rekam jejak yang belum terjawab dan berpotensi menjadi definitif mengikuti pola yang sudah terbentuk.
Tiga Hal yang Seharusnya Diterapkan Sistem yang Sehat:
- Seleksi berbasis kompetensi terukur, bukan sekadar ketersediaan atau kedekatan struktural.
- Penelusuran rekam jejak menyeluruh mencakup seluruh OPD yang pernah dijabati, bukan hanya jabatan terakhir.
- Transparansi proses, publik dan ASN berhak tahu dasar pertimbangan pengisian jabatan strategis. Ketika ketiga hal ini tidak bisa dibuktikan berjalan, pertanyaan publik adalah hak, bukan gangguan.
VII. Kepada Siapa Pertanyaan Ini Kami Tujukan
Kepada Bupati Pasuruan, apa dasar kompetensi yang menjadi pertimbangan penunjukan Dr. K. sebagai PLT Kepala Bapenda?. Apakah rekam jejak di seluruh OPD sebelumnya sudah menjadi bahan pertimbangan resmi?. Dan apakah ada rencana definitif yang perlu dijelaskan lebih awal kepada publik?.
BKN dan KemenPANRB, apakah penunjukan PLT Kepala Bapenda dari Eselon III sudah sesuai PP 11/2017 Pasal 131? Apakah rangkap jabatan ini sesuai SE BKN 2/SE/I/2019? Apakah proses SIMATA untuk posisi ini berjalan sesuai standar objektivitas yang ditetapkan?.
Inspektorat Kabupaten Pasuruan, apakah kinerja pengelolaan Bapenda di bawah PLT yang merangkap jabatan sudah direview?. Apakah ada potensi penurunan kualitas pelayanan dan pencapaian target PAD yang perlu menjadi perhatian?.
DPRD Kabupaten Pasuruan, Bapenda mengelola fiskal daerah yang menjadi dasar APBD. Pengawasan DPRD atas kualitas kepemimpinan dan proses pengisian jabatan di Bapenda adalah bagian dari fungsi budgeting dan pengawasan. Sudahkah ini didalami?.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, legitimasi sebuah jabatan tidak hanya datang dari kewenangan Bupati untuk menunjuk, tetapi dari transparansi proses, kualitas kompetensi, dan kelayakan rekam jejak yang dapat dijelaskan secara terbuka.
Semakin Strategis Sebuah Jabatan
Semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan prosesnya kepada publik. Bukan karena publik tidak percaya. Tetapi karena kepercayaan harus dijaga, bukan dianggap sudah pasti ada.
Jika semua sudah sesuai aturan, kompetensi sudah terverifikasi, dan rekam jejak sudah ditelusuri dengan tuntas, maka tidak ada yang lebih mudah dari menjelaskannya secara terbuka. Jika tidak, maka diam justru akan menimbulkan lebih banyak pertanyaan.*(Yasak)




