• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Polres Tanjab Barat Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Batang Asam, Sita BB 200 Gram Lebih Sabu

    Senin, 13 April 2026, 8:57:00 AM WIB Last Updated 2026-04-13T01:58:27Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam.

    Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

    Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari.

    Puncaknya, pada Jumat (10/4/2026) petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan.

    "Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut," ujar AKP Agus A. Purba.

    Barang Bukti yang Diamankan

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg), 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong, Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru) 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas, Uang tunai senilai Rp.100.000., 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA.

    Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam dan SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam.

    Jeratan Hukum

    Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

    Para tersangka juga terancam pasal alternatif, yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.*(Deni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini