SNIPER86.COM, Pasuruan - Sengketa panjang terkait Lapangan Warungdowo akhirnya mencapai titik akhir. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), menandai berakhirnya seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi.
Kepastian hukum tersebut diperkuat dengan pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi sengketa. Spanduk itu memuat isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 649 K/PDT/2026, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 706/PDT/2025, serta Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Moch. Romli dan menolak permohonan kasasi dari M. Muzamil. Dengan demikian, secara hukum Moch. Romli dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan sengketa Lapangan Warungdowo, Kamis (9/4/26).
"Secara hukum sudah selesai. Pemenangnya Haji Romli," ujar salah satu sumber pendamping Haji Romli.
Sejumlah pihak menilai, langkah selanjutnya akan mengarah pada penguasaan objek sengketa oleh pihak pemenang, mengingat status perkara telah inkrach dan tidak dapat diganggu gugat.
Di sisi lain, informasi terkait putusan tersebut disebut telah disampaikan kepada pihak M. Muzamil melalui penasihat hukumnya. "Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada publik," ujarnya.
Pemasangan spanduk di lokasi sengketa menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, bahwa perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Warga diharapkan tetap menjaga kondusivitas serta menghormati putusan pengadilan. Dengan berakhirnya sengketa ini, semua pihak diminta menaati hasil hukum guna menghindari potensi konflik lanjutan di lapangan.*(Irfan)




