SNIPER86.COM, Deli Serdang - Aktivitas galian C ilegal di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Selain merusak infrastruktur jalan dan mengancam lingkungan, kini beredar informasi bahwa alat berat berupa excavator (beko) yang digunakan untuk menggali tanah secara ilegal telah kabur dari lokasi.
Peristiwa yang terpantau pada Jumat (10/4/2026) tersebut memicu kemarahan masyarakat. Warga menilai, tindakan ini sebagai upaya menghilangkan barang bukti, sehingga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut material hilir mudik setiap hari melintasi jalan desa. Akibatnya, kondisi badan jalan mengalami kerusakan parah. Debu beterbangan saat cuaca panas, sementara saat hujan turun, jalan berubah menjadi berlumpur dan licin, meningkatkan risiko kecelakaan.
"Kalau panas berdebu kali, kalau hujan jadi lumpur. Kami susah lewat, sering juga hampir jatuh," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, bahwa aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang mandor berinisial Karim. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pensiunan aparat dalam praktik tersebut. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas tambang maupun dugaan tersebut.
Masyarakat pun berharap Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Pernyataan Ketua Umum Formappel RI
Menanggapi hal itu, Ketua Umum FORMAPPEL RI, R. Anggi Syaputra, mengecam keras praktik galian C ilegal tersebut. Ia menegaskan, bahwa aktivitas itu tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga merugikan negara.
"Ini adalah kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap aktor intelektual di balik galian C ilegal di Medan Sinembah.
"Jika excavatornya sudah kabur, maka patut diduga ada upaya penghilangan barang bukti. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Ia juga menilai, bahwa praktik tambang ilegal telah menyengsarakan masyarakat dan mencederai rasa keadilan. "Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Pernyataan FORMAPPERA (Forum Masyarakat Pemantau Negara) Sumut
Senada dengan itu, perwakilan FORMAPPERA, Bambang Syahputra, mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk tidak menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi.
"Kami meminta aparat segera menyegel lokasi tambang ilegal dan menangkap para pelaku. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kapolda Sumatera Utara harus mengungkap siapa aktor intelektual di balik praktik ini," ujarnya.
Tuntutan Masyarakat
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keadilan hukum, masyarakat dan aktivis menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak aparat penegak hukum menutup dan menyegel lokasi galian C ilegal.
- Mengusut tuntas pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
- Menindak tegas pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
- Memulihkan infrastruktur jalan dan lingkungan yang rusak, serta ;
- Meningkatkan pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas tambang maupun kaburnya excavator dari lokasi.*(Tim)




