• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Mark Up Dana BOS dan Pungutan di SD IT Al-Insan Ketambe Disorot, LSM Tipikor Minta APH Turun Tangan

    Sabtu, 23 Mei 2026, 3:24:00 PM WIB Last Updated 2026-05-23T08:24:58Z

    SNIPER86.COM, Agara - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD IT Al-Insan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Sekolah swasta tersebut diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

    Menanggapi persoalan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

    Sekretaris Jenderal LSM Tipikor Aceh Tenggara, Adrian Pelis, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari wali murid dan sumber lainnya, terkait penggunaan Dana BOS yang dinilai tidak terbuka kepada publik.

    "Penggunaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat diketahui masyarakat, khususnya wali murid. Namun, yang terjadi justru terkesan tertutup dan menimbulkan banyak tanda tanya di tengah publik," ujar Adrian Pelis kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

    Menurutnya, besaran Dana BOS untuk tingkat SD negeri maupun swasta mencapai Rp.700 ribu per siswa setiap tahunnya. Dengan jumlah anggaran yang cukup besar tersebut, pihak sekolah seharusnya mampu memenuhi kebutuhan operasional pendidikan tanpa membebani wali murid.

    "Kalau pengelolaannya benar dan transparan, tentu kualitas pembelajaran maupun kondisi sarana sekolah juga harus terlihat baik. Ini yang sekarang dipertanyakan masyarakat," tegasnya.

    Adrian juga menyoroti adanya dugaan pungutan lain kepada siswa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

    Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa Dana BOS digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dan tidak boleh menjadi alasan adanya pungutan yang membebani orang tua siswa.

    "Jika benar masih ada pungutan atau penggunaan anggaran yang tidak jelas, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum," tambahnya.

    LSM Tipikor juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, Julkipli, S.Pd., M.Pd., agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Aceh Tenggara.

    "Apalagi SD IT Al-Insan termasuk salah satu sekolah swasta terbesar di Aceh Tenggara. Jangan sampai persoalan ini mencoreng dunia pendidikan," pungkas Adrian Pelis.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini