• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor di Medan Deli

    Rabu, 13 Mei 2026, 9:11:00 AM WIB Last Updated 2026-05-13T02:12:08Z

    SNIPER86.COM, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial H alias Heri Bagong (43), yang merupakan residivis kambuhan, diringkus petugas di kawasan Medan Marelan pada Selasa dini hari (12/05/2026).

    Kronologi Kejadian

    Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso Gg. Sekato 16, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

    Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memantau situasi rumah korban yang sepi dan minim penerangan. Melihat sebuah sepeda motor yang tidak terkunci stang, tersangka kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh 100 meter menuju arah rel kereta api untuk menghindari kecurigaan warga.

    Penangkapan dan Barang Bukti

    Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Heri Bagong diamankan pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 01.10 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi, antara lain 2 buah kunci T dan ⁠1 buah kunci pas beserta perlengkapan pendukung lainnya.

    Rekam Jejak Kriminal

    Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum, di antaranya Tahun 2013 Kasus pencurian mobil (divonis 3 tahun) dan Tahun 2019 Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu (divonis 3 tahun).

    Motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual melalui seorang perantara berinisial K di daerah Mabar seharga Rp. 800.000,-. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan pribadi.

    Tindakan Hukum dan Imbauan

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pihak Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan (3C).

    "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketenangan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraannya," tutup pernyataan resmi tersebut.*(Adi Yusman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini