• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Satreskrim Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

    Jumat, 08 Mei 2026, 8:35:00 AM WIB Last Updated 2026-05-08T01:36:13Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Rabu (3/5/2026), telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban AZ, 19 tahun, warga Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat.

    Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor pada Sabtu, 02 Mei 2026, ke Polsek Tebing Tinggi.

    Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

    Dalam proses penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara. 

    Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

    Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian adalah mengamankan barang bukti dan tersangka, melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pihak kepolisian menegaskan, bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban, demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait.*(Deni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini