SNIPER86.COM, Medan - Persoalan kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Medan. Sedikitnya 21 bangunan yang tersebar di berbagai kecamatan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun sebagian masih dalam tahap pembangunan dan sebagian lainnya telah berdiri.(11/6/2026).
Temuan tersebut memantik pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, khususnya oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, persoalan ini juga dinilai berpotensi berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor perizinan dan retribusi bangunan gedung.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media di sejumlah lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan informasi atau plank PBG yang lazim dipasang sebagai bukti legalitas administrasi pembangunan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan, bahwa pembangunan berlangsung tanpa keterbukaan informasi terkait status perizinannya.
Saat dikonfirmasi di lapangan, Senin (8/6) sejumlah pekerja bangunan mengaku tidak mengetahui apakah bangunan tempat mereka bekerja telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Terkait PBG saya kurang tahu bang, pemilik baru saja keluar," ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan serupa juga ditemukan di wilayah Medan Marelan. Para pekerja mengaku tidak mengetahui status administrasi maupun keberadaan dokumen PBG bangunan yang sedang dikerjakan.
Konfirmasi Belum Dijawab
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), pada (9/6) tim awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada John Ester Lase selaku Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan serta Dicky Rahmadan selaku Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status administrasi 21 bangunan yang diduga belum memiliki PBG di sejumlah wilayah Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, meskipun pesan telah menunjukkan tanda terbaca, kedua pejabat tersebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas pembangunan yang terus berlangsung di berbagai wilayah Kota Medan.
Pengawasan Dipertanyakan
Bangunan-bangunan yang menjadi sorotan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Medan Helvetia, Medan Timur, Medan Sunggal, Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Petisah, hingga Medan Johor.
Muncul pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik : Bagaimana mungkin puluhan bangunan dapat berdiri dan terus berproses, apabila seluruh mekanisme pengawasan berjalan optimal?. Apakah seluruh bangunan tersebut masih berada dalam proses pengurusan administrasi?. Ataukah terdapat kelemahan pengawasan yang menyebabkan dugaan pelanggaran administratif luput dari perhatian?.
Pertanyaan tersebut menjadi penting, mengingat fungsi pengawasan merupakan bagian dari tugas pokok perangkat daerah yang membidangi penataan bangunan dan tata ruang.
PBG Bukan Formalitas, Melainkan Kewajiban Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum dibangun maupun dimanfaatkan.
Salah satu persyaratan utama tersebut adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang tidak memenuhi persyaratan administratif dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan pembangunan, kewajiban melengkapi persyaratan administrasi, pembekuan atau pencabutan persetujuan, hingga pembongkaran bangunan apabila ditemukan pelanggaran serius berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Walikota Medan Didesak Lakukan Evaluasi
Mencuatnya dugaan keberadaan puluhan bangunan tanpa PBG juga memunculkan desakan, agar Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pembangunan. Walikota Medan dinilai perlu memastikan bahwa fungsi pengawasan berjalan efektif, transparan, dan bebas dari praktik pembiaran.
Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, atau tidak optimalnya pelaksanaan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, konsekuensi administratif dapat berupa evaluasi jabatan, pemeriksaan internal, pembinaan, teguran administratif, hingga sanksi disiplin ASN sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan yang sah. Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap harus melalui mekanisme verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga kini, masyarakat masih menanti penjelasan resmi dari Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan terkait status 21 bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Apakah seluruh bangunan dimaksud telah masuk dalam sistem perizinan Pemerintah Kota Medan, masih dalam proses administrasi, atau justru terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan penegakan aturan?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting, untuk menghilangkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.*(JM)




