• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit

    Rabu, 17 Juni 2026, 6:38:00 PM WIB Last Updated 2026-06-17T11:38:53Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika.
     
    Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., didampingi sejumlah personel jajarannya.
     
    Menurut keterangan AKP Agus Alexander Purba, keberhasilan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai keberadaan kedua buronan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi keberadaan mereka, tim bergerak menuju tempat yang dimaksud. "Setiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua orang tersebut tanpa ada perlawanan sama sekali," ujarnya.
     
    Adapun identitas kedua tersangka yang diamankan adalah:
     
    1. Fikri Permana alias Benjo (sekitar 28 tahun), laki-laki, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
    2. Ryatina alias Ria (sekitar 28 tahun), perempuan, beralamat di lokasi yang sama dengan tersangka pertama.
     
    Kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
     
    Saat ini, kedua tersangka telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terkait.
     
    AKP Agus menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
     
    "Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi yang diberikan dan akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di bidang narkotika," pungkasnya.*(Deni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini