SNIPER86.COM, Langkat – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, memicu keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polres Langkat, dalam menindak dugaan praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SNIPER86.COM, gudang yang berada di kawasan Jalan Binjai–Banda Aceh itu diduga menjadi tempat penampungan CPO hasil praktik ilegal. Warga mengaku kerap melihat aktivitas keluar-masuk truk tangki, terutama pada sore hingga malam hari, sehingga menimbulkan dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, modus yang diduga digunakan adalah mengurangi sebagian muatan CPO dari truk tangki resmi yang sedang dalam perjalanan menuju pabrik. Praktik yang dikenal dengan istilah "kencing CPO" itu diduga dilakukan secara sistematis sebelum minyak tersebut ditampung di gudang dan kemudian diperjualbelikan kembali.
"Minyak yang diambil dari truk kemudian dikumpulkan di gudang tersebut dan diduga dijual kembali melalui jalur ilegal dengan harga lebih murah," ungkap sumber.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan pemilik CPO, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan tata niaga komoditas sawit. Selain mengganggu iklim usaha yang sehat, aktivitas tersebut juga dapat mencederai upaya pemerintah dalam menata industri kelapa sawit nasional.
Yang menjadi sorotan, hingga kini dugaan aktivitas tersebut disebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengenai efektivitas pengawasan aparat terhadap dugaan kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
Sumber yang sama juga mengaku melihat seorang oknum berambut cepak, yang diduga berjaga di sekitar gudang tersebut. Meski demikian, SNIPER86.COM belum dapat memverifikasi identitas maupun status orang yang dimaksud. Sumber menyatakan, pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada institusi yang berwenang menangani pelanggaran etik apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, SNIPER86.COM telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/7), terkait dugaan aktivitas gudang penampungan CPO tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Masyarakat berharap, Polres Langkat tidak menutup mata terhadap informasi yang beredar dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab, hukum akan kehilangan wibawanya apabila dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat dibiarkan berlangsung tanpa penindakan yang jelas.*(R-2)




