SNIPER86.COM, Medan – 13 Agustus 2026, Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Kali ini, status PBG tiga lokasi bangunan di wilayah Medan Belawan, Medan Marelan, dan Medan Deli dipertanyakan dan diminta segera diverifikasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Ketiga lokasi yang menjadi perhatian tersebut yakni bangunan ruko bertingkat di Jalan Sumatera No. 3, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan; bangunan/perumahan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan; serta bangunan ruko empat pintu bertingkat di Jalan Platina 1 No. 101, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2026, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kasi Trantib dan Camat Medan Belawan Robby Kurniawan terkait bangunan di Jalan Sumatera No. 3, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.
Pesan konfirmasi tersebut diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi di lapangan, status PBG pada ketiga lokasi tersebut belum dapat dipastikan oleh media. Karena itu, media tidak mengambil kesimpulan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan, melainkan meminta verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Sorotan kemudian diarahkan kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan tata ruang.
Melalui konfirmasi resmi yang disampaikan kepada John Ester Lase, S.T., M.Si., Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, pada Rabu (12/8/2026), media meminta penjelasan mengenai status ketiga bangunan tersebut.
Bukan hanya soal ada atau tidaknya PBG. Dinas PKPCKTR juga diminta memastikan apakah jumlah lantai, luas bangunan, peruntukan, serta kondisi fisik pembangunan di lapangan sesuai dengan dokumen PBG, apabila masing-masing bangunan memang telah mengantongi PBG.
AWDI Sumut: Jangan Biarkan PBG Sekadar Formalitas
Wakil Ketua 1 Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara, Jumadi, yang mewakili Ketua AWDI DPW Sumut, Agil Agus, meminta Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik ketiga bangunan tersebut.
“Kami meminta Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan jangan berhenti pada pemeriksaan berkas di atas meja. Turun langsung ke lapangan dan pastikan secara terbuka apakah dua lokasi bangunan ruko serta satu lokasi bangunan/perumahan tersebut benar-benar telah memiliki PBG dan apakah kondisi fisiknya sesuai dengan dokumen yang diterbitkan,” tegas Jumadi.
Menurutnya, persoalan PBG harus ditempatkan sebagai bagian dari penegakan aturan, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Kalau memang PBG-nya ada dan seluruh pelaksanaannya sesuai, sampaikan secara terbuka agar tidak muncul dugaan di tengah masyarakat. Tetapi kalau ternyata tidak memiliki PBG atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, jangan dibiarkan. Pemerintah harus menunjukkan tindakan yang jelas dan terukur sesuai ketentuan,” ujarnya.
Jumadi menegaskan, pengawasan terhadap bangunan bukan hanya menyangkut kepentingan pemilik atau pengembang, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, ketertiban tata ruang, kepastian hukum, serta kewajiban pemilik bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada bangunan berdiri, bahkan hampir rampung, sementara status izinnya tidak jelas. Kalau pemerintah memiliki aturan, maka aturan itu harus berlaku untuk semua. Jangan sampai PBG hanya tajam dalam administrasi, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan bangunan yang sudah telanjur berdiri,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas PKPCKTR menjelaskan kepada publik apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Kami tidak meminta pemerintah menghukum siapa pun tanpa pemeriksaan. Yang kami minta adalah kepastian. Periksa, verifikasi, buka data yang memang dapat disampaikan kepada publik, kemudian ambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan,” katanya.
Dinas PKPCKTR Diminta Tidak Tutup Mata
AWDI Sumut juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang sedang berlangsung, terutama apabila pembangunan telah berjalan jauh atau hampir selesai tetapi status PBG belum diketahui secara jelas.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan bangunan yang tidak memiliki PBG atau tidak sesuai dengan dokumen yang diterbitkan, Dinas PKPCKTR diminta menjelaskan langkah yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, penghentian pemanfaatan bangunan, maupun tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan.
Jika diperlukan, koordinasi dengan Satpol PP Kota Medan juga dinilai penting untuk memastikan penegakan ketentuan di lapangan.
Mengacu Ketentuan Bangunan Gedung
Konfirmasi media merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Karena itu, persoalan PBG tidak semestinya berhenti pada pertanyaan “sudah memiliki PBG atau belum”, tetapi juga harus mencakup apakah pembangunan, fungsi, kondisi fisik, serta pemanfaatan bangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AWDI Tunggu Jawaban Resmi
AWDI Sumut menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud memvonis atau menuduh pemilik ketiga bangunan telah melakukan pelanggaran. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi dari instansi berwenang.
Namun, ketika terdapat pertanyaan mengenai status PBG, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan kewenangannya.
“Kami memberikan ruang kepada Dinas PKPCKTR, Pemko Medan, maupun pemilik atau pengelola bangunan untuk memberikan klarifikasi. Tetapi ruang klarifikasi jangan dimaknai sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Justru semakin cepat diperiksa dan dijelaskan, semakin terang persoalannya,” kata Jumadi.
Ia kembali menegaskan bahwa AWDI Sumut akan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan hak jawab, namun tetap meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan ada kesan pemerintah membiarkan atau melakukan pembiaran. Hukum dan aturan harus berdiri tegak, bukan hanya tertulis di atas kertas,” pungkasnya.
Kini publik menunggu jawaban Dinas PKPCKTR Kota Medan: apakah ketiga bangunan tersebut benar-benar telah memiliki PBG, apakah dokumennya sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, dan apa tindakan pemerintah apabila ditemukan ketidaksesuaian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan PBG tiga bangunan tersebut tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.*(JMD/TIM)




