SNIPER86.COM, Jakarta – Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan mendapat respons dari DPR RI. Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), DPR menyepakati batas waktu penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?," tanya Dasco yang kemudian mendapat persetujuan peserta rapat paripurna.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian, karena pada waktu yang sama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat tengah menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di depan kompleks Gedung DPR RI, Jakarta.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa bahkan turut menyaksikan langsung jalannya rapat paripurna dari balkon ruang sidang. Kehadiran mereka berkaitan dengan salah satu tuntutan utama aksi, yakni percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dalam laporan Komisi III, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu, karena regulasi tersebut membawa konsep hukum baru. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaiannya tidak lagi sekadar menjadi target.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menjelaskan dua metode utama perampasan aset yang tengah dibahas, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam, serta perampasan aset tanpa mendasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.
Selain itu, draf RUU tersebut mencakup sejumlah kategori aset yang dapat dirampas, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.
"Metode perampasan aset yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in personam. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," kata Habiburokhman.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah aksi AMPB yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Massa sebelumnya mendesak DPR agar tidak kembali menunda pembahasan regulasi yang dinilai penting, dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Meski DPR telah menyampaikan tenggat waktu 15 Desember 2026, massa AMPB menyatakan perjuangan mereka belum berhenti. Koordinator AMPB Teguh Istianto menegaskan, aksi tetap berlanjut hingga tuntutan mereka benar-benar diwujudkan.
Sementara itu, Supriyono alias Botok menanggapi komitmen DPR tersebut dengan menyatakan bahwa yang dibutuhkan selanjutnya adalah pembuktian kepada masyarakat.
"Ya tinggal meyakinkan saja," ujar Botok seusai mengikuti rangkaian kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dengan adanya kesepakatan dalam rapat paripurna tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disepakati. DPR menyatakan, regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Bagi massa aksi, batas waktu tersebut bukan sekadar janji politik, melainkan akan menjadi ukuran sejauh mana DPR mampu memenuhi tuntutan publik, untuk menghadirkan regulasi yang dinilai penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil kejahatan.*(R-1)





