Teks poto, saat walikota Binjai pantau jalan WR. Mongonsidi Kelurahan Satria.
SNIPER86.COM, Binjai – Ketua Depicab SOKSI Kota Binjai Maruli Malau yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Binjai menyoroti dugaan penggunaan kendaraan dinas berplat merah yang diubah menjadi plat hitam.
Sorotan tersebut disampaikan saat Wali Kota Binjai memantau bersama kondisi Jalan WR Mongonsidi, Kelurahan Satria, Kota Binjai yang didampingi para OPD, Senin (24/8/2026) dan tepat di hadapannya.
Menurutnya, perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas dari plat merah menjadi plat hitam tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Jika ada oknum ASN yang mengubah plat nomor kendaraan dinas dari plat merah menjadi plat hitam secara mandiri, tentu harus dipertanyakan legalitasnya. Jangan sampai fasilitas negara digunakan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan TNKB secara mandiri dapat berimplikasi hukum. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB sesuai ketentuan.
Selain itu, apabila nomor kendaraan tersebut diduga palsu atau hasil manipulasi, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan pemalsuan dokumen dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Begitu pula dengan penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya, dapat berimplikasi terhadap aturan disiplin ASN.
“Jangan hanya karena jabatan, kemudian aturan bisa diabaikan. Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara sehingga penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Binjai melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas yang diduga mengalami perubahan plat nomor. Jika terbukti terdapat pelanggaran, dirinya meminta kepala daerah memberikan tindakan tegas kepada pejabat atau ASN yang bersangkutan.
“Kita minta kepada kepala daerah untuk menindak tegas para pejabat yang melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan jabatannya,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar kepala daerah tidak membiarkan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru dapat menimbulkan persoalan baru dan mempertanyakan komitmen pimpinan daerah dalam menegakkan aturan.
“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan bawahannya, jangan dibiarkan. Kepala daerah harus memastikan aturan berlaku bagi semua, tanpa pandang jabatan,” pungkasnya.
Catatan: Dugaan perubahan plat merah menjadi plat hitam dalam berita ini perlu dikonfirmasi kepada pemilik/pengguna kendaraan dan Pemerintah Kota Binjai agar pemberitaan tetap berimbang.*(R-2)




