SNIPER86.COM, Medan — 25 Agustus 2026, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara mendesak Inspektorat Kota Medan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, menyusul sorotan terhadap tiga lokasi bangunan yang status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya masih dipertanyakan.
Tiga lokasi yang menjadi perhatian tersebut masing-masing bangunan ruko dua pintu bertingkat di Jalan Sumatera No. 3, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan; bangunan/perumahan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan; serta bangunan ruko empat pintu bertingkat di Jalan Platina 1 No. 101, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
AWDI menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk memvonis bahwa bangunan-bangunan itu melanggar aturan. Persoalan utamanya adalah transparansi status PBG sekaligus sejauh mana pengawasan Dinas PKPCKTR Kota Medan berjalan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.
Sebelumnya, konfirmasi terkait tiga lokasi tersebut telah disampaikan kepada John Ester Lase selaku Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan pada 12 Agustus 2026. Namun hingga berita ini disusun, pihak media menyatakan belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi resmi terkait pertanyaan yang telah disampaikan.
Karena belum adanya jawaban tersebut, konfirmasi kemudian diteruskan kepada Inspektorat Kota Medan pada 24 Agustus 2026, dengan meminta penjelasan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan Dinas PKPCKTR.
Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si., juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tersebut.
Pesan WhatsApp tersebut diketahui telah menunjukkan dua tanda centang yang menandakan pesan telah diterima, namun hingga berita ini diterbitkan, Erfin Fachrur Razi belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Sikap diam tersebut kemudian menjadi pertanyaan serius, mengingat persoalan yang dikonfirmasi bukan sekadar menyangkut administrasi biasa, melainkan menyentuh aspek pengawasan internal Pemerintah Kota Medan terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang bangunan gedung dan PBG.
AWDI mempertanyakan, apakah mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Medan benar-benar berjalan secara aktif, atau pengawasan baru bergerak setelah adanya sorotan masyarakat maupun pemberitaan media.
Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Agil Agus, meminta Inspektorat Kota Medan tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi juga melakukan telaah terhadap pelaksanaan tugas Dinas PKPCKTR apabila terdapat indikasi kelemahan dalam proses pengawasan.
“Kami tidak sedang memvonis bahwa tiga bangunan tersebut melanggar. Yang kami minta adalah pemeriksaan dan kejelasan berdasarkan data resmi. Kalau PBG-nya ada, sampaikan. Kalau belum ada, jelaskan bagaimana pengawasannya dan apa tindak lanjut pemerintah daerah,” tegas Agil Agus.
Menurut AWDI, Inspektorat perlu menjelaskan apakah sebelumnya pernah dilakukan monitoring, reviu, pemeriksaan atau bentuk pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan tugas Dinas PKPCKTR, khususnya terkait penerbitan, pengawasan dan penindakan administratif terhadap bangunan gedung.
Termasuk, bagaimana prosedur yang semestinya dilakukan apabila ditemukan bangunan yang pembangunan fisiknya telah berlangsung atau bahkan hampir selesai, tetapi status PBG-nya belum jelas atau belum memenuhi ketentuan.
Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen PBG, seperti peruntukan, jumlah lantai, luas bangunan maupun persyaratan teknis lainnya, AWDI meminta Pemerintah Kota Medan menjelaskan langkah pengawasan dan tindakan administratif yang dapat dilakukan sesuai kewenangan.
AWDI menilai pengawasan PBG bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya dokumen. Pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan gedung di Kota Medan berlangsung tertib, sesuai tata ruang, memenuhi persyaratan teknis, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, AWDI mendesak Inspektorat Kota Medan mengevaluasi pelaksanaan tugas Dinas PKPCKTR, terutama apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan, prosedur administrasi maupun tindak lanjut terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan.
Persoalan ini merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, selain ketentuan daerah dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan PBG, tata ruang dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
AWDI kembali menegaskan bahwa media tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status ketiga bangunan tersebut. Ada atau tidaknya pelanggaran harus dibuktikan melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan dan keterangan instansi yang berwenang.
Namun, justru karena statusnya belum memperoleh kejelasan resmi, Inspektorat Kota Medan ditantang memberikan jawaban terbuka: apakah tiga lokasi tersebut akan ditelaah, apakah Dinas PKPCKTR akan dimintai klarifikasi, dan apakah evaluasi akan dilakukan apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan.
AWDI juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Inspektorat Kota Medan, Dinas PKPCKTR, pemilik bangunan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Jangan sampai persoalan administrasi bangunan baru menjadi perhatian setelah ramai diberitakan. Kalau sistem pengawasan berjalan, setiap dugaan ketidaksesuaian semestinya dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan aturan,” tegas AWDI.
Kini perhatian publik tertuju kepada Inspektorat Kota Medan di bawah Kepala Inspektorat Erfin Fachrur Razi. Apakah permintaan evaluasi terhadap kinerja Dinas PKPCKTR akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau pertanyaan mengenai tiga bangunan tersebut kembali berhenti sebagai sorotan media?
Publik menunggu jawaban resmi, transparan dan terukur dari Inspektorat Kota Medan.*(JMD/TIM)




