• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    LSM Tipikor Desak APH Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kute Lawe Kongker Hilir

    Rabu, 19 Agustus 2026, 4:00:00 PM WIB Last Updated 2026-08-19T09:01:41Z

    SNIPER86.COM, Agara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi.R, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Kute Lawe Kongker Hilir, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

    Desakan tersebut disampaikan Jupri Yadi.R menyusul adanya informasi dan laporan dari sejumlah masyarakat Kute Lawe Kongker Hilir, yang mempertanyakan transparansi serta pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.

    "Kami menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan terkait adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan informasi, mengenai penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa," ujar Jupri kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

    Menurut Jupri, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya, mengalami kekurangan volume, maupun tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

    Ia menyebut, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

    Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan berdasarkan laporan masyarakat, antara lain:

    1. Penyelenggaraan festival kesenian, adat, budaya dan keagamaan, termasuk kegiatan HUT RI dan keagamaan, yang disebut mengalami dugaan kekurangan volume dengan nilai sekitar Rp.35.605.000, terdiri dari kegiatan HUT RI sekitar Rp.5.735.000 serta kegiatan Idul Fitri dan Ramadan sekitar Rp.29.870.000.

    2. Kegiatan Karang Taruna Kute yang diduga tidak dilaksanakan dengan nilai sekitar Rp.10.166.200.

    3. Kegiatan pengajian, wirid Yasin serta pembinaan/olahraga Kute yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp.10.475.000.

    4. Kegiatan penyelenggaraan PAUD yang diduga tidak dilaksanakan dengan nilai sekitar Rp.5.000.000.

    5. Pembangunan jalan usaha tani yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp.40.851.920.
    6. Pembangunan lampu penerangan yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp.5.372.000.

    7. Pembangunan saluran air limbah yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp.12.618.000.

    8. Pembangunan sumber air bersih milik desa yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp.5.472.000.

    9. Pembangunan jalan usaha tani di Kute Lawe Kongker Hilir yang menurut informasi masyarakat diduga tidak sesuai ketentuan, dengan nilai sekitar Rp.79.431.000 yang disebut perlu diklarifikasi dan dipastikan status pengembaliannya ke kas desa.

    Jupri menegaskan, seluruh informasi tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta APH dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen perencanaan, realisasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, volume fisik, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

    "Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa proses pemeriksaan. Namun, apabila benar ditemukan adanya mark-up, kegiatan fiktif, kekurangan volume atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

    Ia juga meminta Pemerintah Desa Kute Lawe Kongker Hilir agar membuka informasi pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat secara transparan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

    Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tepat sasaran.

    "Kami berharap APH Aceh Tenggara dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Jupri Yadi.R, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini