• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Kepsek SMPN 2 Tanjung Jati, Disorot. Tidak Memiliki Papan Informasi Rekapitulisasi Penggunaan Dana BOS/BOSP

    Jumat, 21 Agustus 2026, 10:45:00 PM WIB Last Updated 2026-08-21T16:01:07Z
    Ket poto : Lokasi SMPN 2 Tanjung Jati

    SNIPER86.COM, LANGKAT - Kepala satuan sekolah SMPN 2 Tanjung Jati, Diduga telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan juknis pengelolaan dana BOS/BOSP, Permendikdasmen No 8 Tahun 2026. Kamis, 20/08/2026.

    Keterbukaan informasi publik atas pengelolaan BOS/BOSP, Sama sekali tidak terlihat dari dua  papan informasi sekolah yang tertempel di dinding sekolah.

    Tanpa adanya papan Informasi Rekapitulasi Penggunaan DANA BOS/BOSP, Di lingkungan sekolah, Dapat memicu dugaan, untuk menutup - nutupi niat praktik KKN, agar tidak diketahui oleh publik masyarakat, dan orang tua siswa/i.

    Selain papan informasi BOS/BOSP di lingkungan sekolah, Tidak terlihat juga adanya keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan rekapitulasi anggaran BOS melalui Aplikasi digital online, maupun keterbukaan informasi publik dari situs internet pribadi milik sekolah SMPN 2 Tanjung Jati. 

    Dinas Pendidikan Kab, Langkat 'sebagai induk satuan pendidikan SMPN 2 Tanjung Jati Wajib menegur dan memberi sanksi tegas kepada Kepala Sekolah, Yakni Drs. Jonas Ramza Sitinjak, S.Pd, Yang termasuk telah mengabaikan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 dan Juknis pengelolaan dana BOS/BOSP Dari Kemendikdasmen.

    Berdasarkan dari dua informasi publik yang telah di telusuri oleh media pers Snoper86.Com, Langkat, dapat diduga, bahwa Kepala satuan sekolah SMPN 2 Tanjung Jati, sama sekali tidak memiliki niat untuk diketahui oleh publik, dan menutup - nutupi tata cara pengelolaan dana BOS/BOSP.

    INSPEKTORAT dan BPK, sebagai pengawas penggunaan anggaran negara, juga wajib memberi sanksi, atas ketidaktransfaranan keterbukaan publik dari Kepala satuan sekolah, sebagai pengelola dana BOS di lingkungan sekolah. (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini