• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    LSM LIRA Desak KPK Segera Tangkap Anwar Sadat Jika Kembali mangkir, Bongkar Seluruh Aktor Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

    Mustofa
    Senin, 03 Agustus 2026, 10:58:00 PM WIB Last Updated 2026-08-03T16:00:34Z

    SNIPER86.COM, Jakarta – Wakil Presiden DPP LSM LIRA, Samsudin, S.H., yang juga merupakan salah satu pelapor dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur, menegaskan bahwa mangkirnya tersangka Anwar Sadad dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan ujian nyata terhadap supremasi hukum dan komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

    Menurut Samsudin, apabila pada pemanggilan berikutnya Anwar Sadad kembali mangkir tanpa alasan hukum yang sah, maka KPK tidak boleh lagi sekadar mengirimkan surat panggilan, tetapi wajib menggunakan seluruh kewenangan penyidik yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk melakukan upaya paksa sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menjamin kelancaran proses penyidikan.

    "Panggilan KPK adalah panggilan negara, bukan undangan yang boleh diabaikan sesuka hati. Negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Bila seorang tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, KPK wajib menunjukkan kewibawaannya dengan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap elite politik," tegas Samsudin.

    Samsudin mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

    Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
    "Konstitusi tidak mengenal istilah warga negara kelas satu dan kelas dua. Tidak ada kekebalan hukum karena jabatan, kekuasaan maupun afiliasi politik. Semua harus tunduk pada hukum yang sama. Itulah amanat konstitusi yang wajib dijaga oleh KPK," ujarnya, Senin (03/08/26).

    Sebagai salah satu pelapor perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur, Samsudin menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi maupun melindungi siapa pun yang berhadapan dengan hukum.

    "Saya meyakini Presiden Prabowo tidak akan melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, termasuk apabila berasal dari partai politik pendukung pemerintah. Saya percaya Presiden akan menghormati independensi KPK. Justru inilah momentum membuktikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo benar-benar serius mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Samsudin.

    Menurut Samsudin, perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, karena menyangkut anggaran publik dalam jumlah sangat besar dan telah menyeret banyak tersangka.
    "Kasus dana hibah Jawa Timur bukan lagi isu regional, melainkan isu nasional. Ini menyangkut uang rakyat yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Rakyat berhak mengetahui ke mana uang negara mengalir dan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Jangan berhenti pada sebagian pelaku. Bongkar sampai ke akar-akarnya," ungkapnya.

    LSM LIRA juga mendesak KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

    "Apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, baik pejabat aktif, mantan pejabat, anggota legislatif, kepala daerah maupun penyelenggara negara lainnya, maka KPK wajib memprosesnya sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada perlakuan istimewa, dan tidak boleh ada intervensi politik. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana amanat Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945," ujar Samsudin.

    Secara khusus, LSM LIRA meminta KPK untuk mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dana hibah ini berdasarkan alat bukti yang sah.

    "Apabila dalam proses penyidikan KPK memperoleh alat bukti yang cukup yang mengarah kepada pihak mana pun, termasuk pejabat tinggi atau mantan pejabat, maka KPK wajib menindaklanjutinya sesuai hukum. Tidak boleh ada pengecualian. Tidak boleh ada rasa takut. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan politik," katanya.

    Menutup pernyataannya, Samsudin menegaskan bahwa perkara dana hibah Jawa Timur akan menjadi barometer penegakan hukum nasional.

    "Kasus ini akan menjadi catatan sejarah. Rakyat sedang mengawasi apakah KPK benar-benar independen atau justru tunduk pada kekuatan politik. LSM LIRA akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Indonesia tidak boleh kalah melawan korupsi. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa, dan siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah memenuhi unsur tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum di Republik ini," pungkasnya. * 

    (TF/SLM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini