SNIPER86.COM, Tanjab Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung melaksanakan pelimpahan terhadap seorang laki-laki berinisial RT (40), yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai. Sebelumnya, perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sektor Merlung/Res Tjb Brt/Polda Jambi, tertanggal 9 Agustus 2026.
Kasat Reskrim melalui Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, S.H., M.H., menerangkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
RT diamankan petugas pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Tanjung, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Ayat (3) Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (2) Huruf d KUHPidana.
Pihak kepolisian memastikan, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti serta hasil penyidikan.
Polsek Merlung juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga perlindungan serta kepentingan terbaik korban, terlebih perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur.
Kepolisian menegaskan, bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*(Deni)




