• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Warga Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Resah, Perpanjangan Kontrak Tower Telekomunikasi Diduga Tanpa Persetujuan Lingkungan

    Rabu, 12 Agustus 2026, 6:22:00 PM WIB Last Updated 2026-08-12T11:45:49Z

    Ket poto : Tower di Dsn Kantil Desa Pd. Brahrang

    SNIPER86.COM, LANGKAT – Rencana perpanjangan kontrak tower telekomunikasi di Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai keresahan warga sekitar.
    ‎Warga mempertanyakan proses perpanjangan kontrak tower yang disebut-sebut dilakukan tanpa melibatkan maupun meminta persetujuan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Kondisi tersebut berbeda dengan proses awal pendirian tower yang sebelumnya disebut melibatkan warga lingkungan setempat.
    ‎Salah seorang warga yang mengaku memiliki keterkaitan dengan kepemilikan lahan lokasi tower menyampaikan keberatan. Menurutnya, sertifikat tanah yang menjadi lokasi tower hingga kini masih tercatat atas nama orang tuanya.
    ‎“Perpanjangan kontrak tower ini terkesan diam-diam dan tidak meminta izin warga sekitar. Sertifikat lokasi masih atas nama orang tua saya, sementara pemilik sekarang hanya memegang surat jual beli,” ujarnya.
    ‎Selain persoalan administrasi dan proses perpanjangan kontrak, warga juga mengeluhkan dampak yang diduga berkaitan dengan keberadaan tower tersebut.
    ‎Menurut warga, sejumlah perangkat elektronik di rumah mereka selama ini mengalami kerusakan. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan keberadaan tower telekomunikasi, meski dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian teknis dari pihak yang berkompeten.
    ‎“Selama ini barang-barang elektronik di rumah kami banyak yang rusak. Kami menduga ada kaitannya dengan keberadaan tower tersebut. Karena itu, kami ingin persoalan ini diperjelas,” ungkapnya.
    ‎Warga menegaskan, keberatan bukan semata-mata terkait keberadaan tower, melainkan proses perpanjangan kontrak yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sekitar sebagaimana yang dilakukan saat awal kontrak.
    ‎Mereka meminta pihak pemilik lahan, pengelola tower, warga juga berharap pemerintah desa dapat membantu memfasilitasi masyarakat sekitar tower untuk dapat bertemu dan berdiskusi dengan pemilik tower.

    ‎Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini