• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Ketua Kaliber Aceh Soroti Dugaan Pungutan Akademik Yayasan Nurul Hasanah, Minta Kajati Aceh Turun Tangan

    Sabtu, 19 September 2026, 9:46:00 PM WIB Last Updated 2026-09-19T16:34:09Z

    SNIPER86.COM, Agara - Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kanedi, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menaruh perhatian dan melakukan telaah serta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan dana sejumlah kegiatan akademik di lingkungan Yayasan Nurul Hasanah tahun 2025.

    Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan keluhan dari sejumlah wali mahasiswa yang mempertanyakan transparansi, dasar pungutan, serta realisasi penggunaan dana untuk berbagai kegiatan akademik, mulai dari literasi skripsi, Praktik Belajar Lapangan (PBL) I dan II, Laporan Karya/Praktik Lapangan (LKP), sidang proposal dan skripsi hingga kegiatan wisuda.

    Menurut informasi yang diterima Kaliber Aceh, terdapat sejumlah pungutan yang disebut dibebankan kepada mahasiswa, dengan nominal yang perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak yayasan.

    Adapun sejumlah biaya yang dipersoalkan di antaranya, pembayaran skripsi sebesar Rp4.000.000, PBL I sebesar Rp1.500.000, PBL II sebesar Rp1.500.000, LKP sebesar Rp1.500.000, serta biaya sidang proposal dan skripsi yang disebut mencapai Rp2.800.000.
    Selain itu, biaya wisuda disebut sebesar Rp2.000.000. Sementara untuk pengambilan ijazah, terdapat informasi mengenai biaya administrasi sekitar Rp7.000.

    Zoel Kanedi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membuat kesimpulan sepihak atas informasi tersebut. Namun, menurutnya, setiap pungutan di lingkungan pendidikan semestinya memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

    "Kami meminta Kajati Aceh untuk menelaah persoalan ini secara objektif. Periksa dasar setiap pungutan, aliran dan penggunaan dananya, serta dokumen realisasi kegiatan. Jika memang tidak ada pelanggaran, biarkan pihak terkait membuktikannya melalui data dan dokumen yang transparan," tegas Zoel Kanedi kepada SNIPER86.COM, Sabtu (19/9/2026).

    Soroti Legalitas Program dan Keberadaan Tenaga Pengajar

    Selain persoalan dugaan pungutan, Kaliber Aceh juga menyoroti sejumlah informasi lain yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak Yayasan Nurul Hasanah.

    Salah satunya terkait penyelenggaraan program S1 Kebidanan yang menurut informasi yang diterima Kaliber Aceh disebut belum tercatat dalam sistem pendidikan yang dipersoalkan. Hal tersebut, menurut Zoel, perlu diverifikasi melalui data resmi instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di kalangan mahasiswa dan wali mahasiswa.

    Kaliber Aceh juga menerima informasi mengenai keberadaan sejumlah dosen yang disebut tidak selalu berada di lingkungan kampus. Informasi tersebut, kata Zoel, juga perlu diklarifikasi berdasarkan data kepegawaian, jadwal perkuliahan, serta dokumen penyelenggaraan pendidikan.

    Selain itu, posisi dan keberadaan pimpinan atau rektor/kepala kampus pada Yayasan Nurul Hasanah juga disebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yayasan.

    "Kami tidak ingin membangun opini atau mengambil kesimpulan sendiri. Semua informasi ini harus diuji berdasarkan dokumen dan keterangan resmi. Karena menyangkut dunia pendidikan, mahasiswa dan masa depan mereka, maka transparansi menjadi hal yang sangat penting," ujar Zoel.

    Minta Yayasan Berikan Klarifikasi Terbuka
    Kaliber Aceh juga meminta pihak Yayasan Nurul Hasanah memberikan penjelasan secara terbuka kepada mahasiswa dan wali mahasiswa terkait seluruh komponen biaya yang dipungut.

    Menurut Zoel, penjelasan tersebut penting agar mahasiswa maupun orang tua mengetahui dasar hukum atau kebijakan setiap pembayaran, pihak yang mengelola dana, serta bentuk realisasi dari kegiatan yang telah dibayarkan.

    "Jangan sampai wali mahasiswa merasa dibebani berbagai pungutan tanpa mendapatkan penjelasan yang terang. Kami mendorong Kejati Aceh melakukan telaah berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan opini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

    Kaliber Aceh, lanjut Zoel, menyatakan siap menyerahkan informasi maupun dokumen pendukung yang dimiliki kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan sebagai bahan klarifikasi, pemeriksaan, maupun penyelidikan lebih lanjut.

    Pihaknya juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak yayasan, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan memastikan setiap pengelolaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Nurul Hasanah belum memberikan klarifikasi resmi kepada SNIPER86.COM terkait dugaan pungutan, penggunaan dana, legalitas program S1 Kebidanan, keberadaan tenaga pengajar, maupun informasi mengenai pimpinan kampus. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Yayasan Nurul Hasanah sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini