• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    LSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Panggil Plt Kepala Kute Lawe Kongker Hilir

    Kamis, 17 September 2026, 1:01:00 PM WIB Last Updated 2026-09-17T06:06:06Z


    SNIPER86.COM, AGARA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Plt. Kepala Kute Lawe Kongker Hilir, Kecamatan Lawe Alas, terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

    Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R., menyusul adanya informasi dan laporan dari masyarakat Kute Lawe Kongker Hilir yang mempertanyakan transparansi serta realisasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.


    "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait pengelolaan Dana Desa di Kute Lawe Kongker Hilir. Mereka mempertanyakan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran desa," ujar Jupri kepada awak media, Kamis (17/9/2026).


    Menurut Jupri, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya, mengalami kekurangan volume, maupun tidak sesuai dengan ketentuan.


    Ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengedepankan bukti dan dokumen resmi agar persoalan tersebut menjadi terang.


    Adapun sejumlah kegiatan yang dipersoalkan berdasarkan informasi yang diterima LSM Tipikor antara lain:


    1. Penyelenggaraan festival kesenian, adat, budaya dan keagamaan, yang disebut mengalami kekurangan volume dengan nilai sekitar Rp35.605.000, terdiri dari kegiatan HUT RI sekitar Rp5.735.000 dan kegiatan Idul Fitri/Ramadhan sekitar Rp29.870.000.
    2. Kegiatan Karang Taruna Kute, yang diduga tidak dilaksanakan dengan nilai sekitar Rp10.166.200.
    3. Kegiatan pengajian, wirid Yasin, pembinaan dan olahraga Kute, yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp10.475.000.
    4. Penyelenggaraan PAUD, yang diduga tidak dilaksanakan dengan nilai sekitar Rp5.000.000.
    5. Pembangunan jalan usaha tani, yang diduga mengalami kekurangan volume dengan nilai sekitar Rp40.851.920.
    6. Pembangunan lampu penerangan, yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp5.372.000.
    7. Pembangunan saluran air limbah, yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp12.618.000.
    8. Pembangunan sumber air bersih milik desa, yang diduga mengalami kekurangan volume sekitar Rp5.472.000.
    9. Pembangunan jalan usaha tani di Kute Lawe Kongker Hilir, yang menurut informasi LSM Tipikor terdapat anggaran sekitar Rp79.431.000 yang disebut tidak sesuai ketentuan atau dikembalikan ke kas Kute.


    Jupri menilai berbagai informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan dokumen, realisasi fisik di lapangan, serta keterangan pihak-pihak terkait.


    "Kami meminta APH tidak hanya melihat laporan secara administratif, tetapi juga turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024," tegasnya.


    Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta kepentingan masyarakat desa.


    "Kami berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti informasi ini secara profesional. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jupri.


    LSM Tipikor menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan, kata Jupri, perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt. Kepala Kute Lawe Kongker Hilir belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait berbagai dugaan tersebut. SNIPER86COM.AGARA membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.*(Alek)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini