SNIPER86.COM, Kota Pasuruan - Niat hati memajukan dunia olahraga dan membina prestasi para atlet muda di Kota Pasuruan. Lembaga yang seharusnya menjadi wadah penempaan justru diduga dijadikan ladang pengerukan keuntungan pribadi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan secara resmi membongkar skandal busuk pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2023–2025.
Ironisnya, skandal ini melibatkan pucuk pimpinan tertinggi organisasi olahraga tersebut. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan secara maraton oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pasuruan, dua pengurus inti ditetapkan sebagai tersangka sekaligus digelandang ke bui pada Kamis (29/10/2026).
Mereka adalah GS selaku Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 dan ACIB selaku Bendahara. Keduanya kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Berdasarkan paparan resmi Kejari Kota Pasuruan, penyidikan yang berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 ini bukan perkara sepele.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 orang saksi, mulai dari pengurus harian, bidang, sekretariat, dinas pengampu, hingga pihak penyedia barang/jasa.
Hasil audit mendalam yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Pasuruan tertanggal 16 Oktober 2026 membuka borok pengelolaan anggaran yang dilakukan GS dan ACIB.
Alih-alih transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, praktik pengelolaan anggaran KONI justru diwarnai praktik Pembelanjaan Fiktif,
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah ada wujudnya.
Merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) demi mengelabui pengawasan dan di temukannya stempel palsu yang mengindikasikan adanya kesengajaan dan perencanaan matang, untuk memalsukan dokumen keuangan demi memuluskan aksi lancung mereka.
Akibat kerakusan oknum pengurus ini, negara harus merugi sebesar Rp.481.794.783,-. Sebuah angka yang tidak kecil, yang sejatinya bisa dialokasikan untuk membiayai fasilitas latihan, kesejahteraan atlet, atau pembinaan cabang olahraga di Kota Pasuruan.
Langkah tegas Kejari Kota Pasuruan untuk langsung melakukan penahanan patut diacungi jempol, mengingat ancaman pidana penjara di atas 5 tahun serta kekhawatiran objektif bahwa para tersangka akan mengulangi perbuatannya atau mempengaruhi saksi-saksi lain (sebagaimana diatur dalam UU Hukum Acara Pidana). Penahanan ini menjadi sinyal, bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam membersihkan praktik rasuah di tubuh organisasi olahraga.
GS dan ACIB kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum berlapis. Penyidik menjerat keduanya dengan sangkaan primer Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta subsidiair Pasal 604 dengan ketentuan serupa.
Kasus ini seharusnya menjadi tamparan keras sekaligus alarm darurat bagi seluruh pengurus cabang olahraga dan lembaga penerima dana hibah di daerah. Olahraga adalah simbol sportivitas, kejujuran, dan integritas. Sangat memalukan ketika figur-figur yang dipercaya memikul amanah justru mencederai nilai-nilai luhur tersebut demi kepentingan perut sendiri.
Saat ini, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka guna segera merampungkan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada Penuntut Umum di persidangan.
Kasus ini menjadi alarm darurat bagi seluruh pengurus cabang olahraga agar senantiasa menjunjung tinggi nilai sportivitas, integritas, dan kejujuran dalam mengelola anggaran tersebut.*(Irfan)




