SNIPER86.COM, Binjai – Pembangunan fasilitas pengolahan sampah spesifik berkapasitas 2 ton per hari di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut disebut berada sangat dekat dengan TK Negeri Pembina Satu dan berbatasan langsung dengan SMA Negeri 5 Binjai.
Informasi yang dihimpun awak media, pembangunan fasilitas tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp396 juta dengan sumber dana dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian, khususnya terkait aspek legalitas lokasi, persetujuan lingkungan, serta potensi dampak terhadap lingkungan pendidikan yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Awak media sebelumnya meminta konfirmasi kepada Ramlan, selaku Ketua Fraksi Komisi B DPRD Kota Binjai, terkait apakah pihak Komisi B telah melakukan pemeriksaan atau menelaah dokumen legalitas lokasi pembangunan, termasuk dokumen persetujuan lingkungan serta kajian potensi dampak terhadap TK Negeri Pembina Satu dan SMA Negeri 5 Binjai.
Ramlan di Lokasi pembangunan pengolahan sampah di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan HidupMenanggapi hal tersebut, Ramlan menyampaikan bahwa pihak DLH semestinya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada lingkungan sekitar sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Seharusnya DLH sosialisasi kan dulu ke lingkungan sekitar tentang akan dibangunnya tempat pengolahan sampah B3 itu. Apalagi berdekatan dengan sekolah-sekolah,” ujar Ramlan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terlebih lokasi pembangunan disebut berada berdekatan dengan fasilitas pendidikan yang setiap hari digunakan oleh anak-anak dan tenaga pendidik.
Gerbang pintu masuk Kantor Dinas Lingkungan HidupDi sisi lain, keberadaan fasilitas pengolahan sampah juga perlu dipastikan memiliki dokumen dan persetujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan dan kesesuaian lokasi.
Awak media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak DLH Kota Binjai, termasuk terkait legalitas lokasi, persetujuan lingkungan, spesifikasi fasilitas yang dibangun, serta apakah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada pihak sekolah maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pembangunan fasilitas tersebut.*(R-2)






