SNIPER86.COM, Binjai – Pembangunan fasilitas pengolahan sampah spesifik berkapasitas sekitar 2 ton per hari di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai mulai menuai sorotan.
Proyek yang disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp396 juta dengan sumber dana dari Kementerian Lingkungan Hidup tersebut menjadi perhatian lantaran lokasi pembangunan disebut berada sangat dekat dengan TK Negeri Pembina Satu dan berbatasan langsung dengan kawasan SMA Negeri 5 Binjai.
Pantauan awak media Sniper86.Com, Rabu (7/10/2026) pagi, aktivitas pekerjaan masih berlangsung di lokasi. Namun, sejumlah pekerja yang terlihat melakukan pekerjaan di area proyek diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, bukan hanya terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tetapi juga menyangkut legalitas lokasi pembangunan, persetujuan lingkungan serta potensi dampak kegiatan pengolahan sampah terhadap lingkungan pendidikan yang berada di sekitarnya.
Informasi mengenai pembangunan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak DPRD Kota Binjai Bapak Ramlan selaku Fraksi yang menaungi Dinas Lingkungan Hidup, apakah pihak pihak pihak DPRD di Kota Binjai telah melakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen legalitas lokasi, dokumen persetujuan lingkungan, serta kajian atau dokumen terkait potensi dampak terhadap keberadaan TK Negeri Pembina Satu dan SMA Negeri 5 Binjai.
Pertanyaan tersebut dinilai penting mengingat fasilitas yang direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 2 ton sampah per hari. Jangan sampai pembangunan fasilitas yang bertujuan menangani persoalan sampah justru menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan sekitar, khususnya dunia pendidikan.
Apakah seluruh dokumen dan aspek lingkungannya sudah benar-benar diperiksa? Apakah lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku? Dan bagaimana mitigasi terhadap potensi dampak bagi peserta didik serta tenaga pendidik di dua sekolah yang berada di sekitar lokasi?
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai proyek tersebut, terlebih pembangunan menggunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah.
Selain itu, aspek keselamatan pekerja juga patut menjadi perhatian. Penggunaan APD dalam kegiatan konstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, Sniper86.Com masih membuka ruang klarifikasi dan tanggapan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, pihak pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait lainnya mengenai legalitas proyek, persetujuan lingkungan, potensi dampak terhadap dua sekolah serta penerapan K3 di lokasi pekerjaan.*(R-2)






