• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    5 Bulan di Lapor, Pelaku Belum Juga Ditangkap Polsek Sunggal

    Sabtu, 24 Mei 2025, 1:09:00 PM WIB Last Updated 2025-05-24T08:39:03Z

    Teks Foto : korban saat di konfirmasi awak media.


    SNIPER86.COM, Medan - Korban penganiayaan, Novianti, warga Jalan Marelan Raya Lingkungan X Gg. Lurah Ujung Kecamatan Medan Marelan Kota Medan meminta Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat menangkap pelaku inisial TS alias Mak Pia warga Jalan Eka Prasetia Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

    Novianti mengaku sudah melaporkan pelaku sejak bulan Januari 2025, namun hingga hari ini Polisi belum juga mengamankan pelaku, sedangkan bukti sudah diserahkan ke penyidik dan saksi pun sudah dimintai keterangannya, namun laporan tersebut belum juga menunjukkan kepastian hukum atas perkara penganiayaan yang dialaminya.

    Ibu empat anak ini mengatakan, kasusnya sempat dilakukan mediasi namun tak membuahkan hasil perdamaian, bahkan dirinya pun dilaporkan terkait pencemaran nama baik setelah dua bulan kasus penganiayaan yang dialaminya dilaporkan.

    "Awalnya pelaku menghampiri saya menanyakan kenapa saya kirim vidio perselingkuhan suaminya, karena saya merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan dia langsung memukul wajah dan menjambak saya secara tiba- tiba, dan bahkan teman- teman yang ada di lokasi ikutan menahan tubuh saya, agar pelaku secara bebas memukuli saya," ujar Noviant, Jumat (23/5/2025).

    Dikatakannya, akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar dibagian wajah dan trauma keluar rumah untuk bekerja lantaran khawatir pelaku akan menyerangnya lagi.

    "Sejak ku laporkan, aku takut kerja (pemulung) sedangkan anakku ada empat orang yang mau ku biayai, makanya aku berharap kali Kapolsek Sunggal segera menindaklanjuti laporan ku itu, biar tidak berlarut- larut lagi masalah ini," imbuhnya.

    Korban berharap, kasus kekerasan yang dialaminya sejak 9 Januari 2025 di TKP di Jalan Kapten Sumarsono di depan TPU sebelah Sekolah Eka Prasetya Helvetia oleh terlapor Tamaria Siburian, dengan bukti lapor polisi nomor: LP/B/57/1/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tgl 9 Januari 2025. 

    Dalam hal ini, korban Novianti meminta Kapolsek Sunggal untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana sejak kejadian itu, korban tak leluasa untuk bekerja menafkahi keluarganya.

    "Mohon Pak Kapolsek, saya mohon laporan saya ditindaklanjuti, saya mohon kepastian hukum atas laporan saya," harap Novianti dengan mata berkaca-kaca.

    Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan Novianti belum memberi tanggapan.*(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini