Ket Poto : para pelaku penyalah gunaan bahan BBM bersubsidi
SNIPER86.COM, BINJAI - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran.
Pengungkapan yang dipimpin Kanit Tipiter IPDA Hasbullah Siregar dilakukan secara terpisah ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, SH, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujar Kasihumas AKP Junaidi
Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda masing-masing masing inisial MI (51) dan MH (22) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Jalan Binjai Kuala Dusun I Sei Sekala Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU 14207182 Stabor.
Sementara tersangka lain inisial SR (65) dan HR (22) ditangkap di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat .
Pelaku SR yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil kijang super kf 50 long warna hijau dengan no.pol BK 1496 RA No rangka KF50-002332 No.mesin 5K-0153776) lalu diberhentikan dan diperika oleh petugas lalu didapati dalam mobil yang sudah di modifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak.
Kanit Tipiter Polres Binjai Ipda Hasbullah Siregar menjelaskan, dari keterangan pelaku minyak BBM Subsidi tersebut di peroleh dari pelaku SR, bahwa membeli minyak subsidi jenis pertalite dari 2 lokasi SPBU.
Di lokasi pertama SPBU Stabor 14207182 Jalan Gatot Subroto, Desa Pekan Selesai, Kabupaten Langkat. Selanjutnya, dari SPBU Tanjung Jati 142071100 di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Pengungkapan ini sedang dalam proses penyidikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
" Kami dari jajaran Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan, jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan anda, " ujar Ipda Hasbullah Siregar. (R-2)