SNIPER86.COM, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi, yang dilakukan oleh Kepala BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T., M.H., ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Pelaporan tersebut terkait dengan pencatatan blokir terhadap 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang tercatat atas nama inisial “H.DMP”, sehingga dengan adanya blokir yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun, tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan persnya kepada sejumlah awak media, usai menyampaikan laporan pada Selasa (24/06/2025).
"Secara resmi telah kita sampaikan laporan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, perihal dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung atas status blokir 26 bidang tanah yang tercatat atas nama H.DMP. Sebelumnya kita telah mengirimkan surat permohonan penghapusan pencatatan blokir terhadap 26 SHM tersebut, namun Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menjawab tidak substansial, tidak mendasar dan melampaui kewenangannya," ujar Seno Aji.
Pasalnya, menurut Seno, pemblokiran 26 SHM tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 sampai saat ini. Keadaan ini merupakan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, sehingga menghilangkan hak mendasar yang melekat pada pemilik tanah tanpa kepastian hukum dan menyimpangi peraturan yang berlaku.
"Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang yang menyatakan, bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menguraikan, bahwa upaya pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap 26 bidang tanah milik H. DMP dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.
"Ini disandarkan pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, pasal 7 ayat (2) menyatakan persyaratan pengajuan blokir diantaranya meliputi adanya formulir permohonan, surat permintaan blokir dari instansi disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara, terang Seno, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pencatatan blokir terhadap 26 bidang hak atas tanah milik H. DMP tidak didasarkan pada permohonan pencatatan blokir yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, disinyalir belum terdapat permohonan pencatatan blokir dari siapapun baik dari perorangan, badan hukum atau penegak hukum.
"Sehingga dapat kita simpulkan, bahwa pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung cacat administrasi, cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan," pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.
Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap, dengan laporan pihaknya ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, dapat menjadi sarana untuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T., M.H., segera memenuhi hak-hak pemohon sebagai pengakses pelayanan publik dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum.
"Adapun maksud dan tujuan kita sebagai pemohon menyampaikan surat laporan pengaduan, atas dugaan maladministrasi terhadap pencatatan blokir 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, agar menghapus pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP dan memulihkan hak-hak nya, karena sudah jelas berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tanggal 25 September 2023 yang ditandangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H., M.H., menerangkan, terhadap 26 bidang tanah dengan SHM terdaftar atas nama H. DMP tidak termasuk dalam sita perkara tindak pidana," tutup aktivis Seno Aji.
Sebagai informasi, bahwa laporan dari DPP KAMPUD ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir 26 SHM atas nama H.DMP diterima langsung oleh penerima laporan/pengaduan bernama Upi Fitriyanti.*(Juli)