SNIPER86.COM, Medan - Gerakan Aksi Mahasiswa Indonesia Sumatera Utara (GAMI Sumut) menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). GAMI Sumut meminta, agar Kejatisu agar memeriksa dugaan kecurangan dan Mark-Up anggaran Dana Desa untuk pengadaan Solar Cell Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (12/6/2025).
Menurut dugaan dan hasil investigasi kami di lapangan, bahwa pengadaan Solar Cell untuk Desa di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 diduga sebagai ajang mencari keuntungan oknum-oknum tertentu, diduga terafialiasi dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal," kata Parjuangan, selaku kordinator aksi.
Hari ini, didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) orasi dikomandoi oleh Parjuangan Siregar. Dalam orasinya menjelaskan, bahwa 2 minggu yang lalu GAMI sudah melaksanakan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dan meminta hal yang sama, yakni agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Solar Cell seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal, dimana total anggaran yang sangat fantastis sebesar Rp.17.000.000/Desa, yang kalau dikalikan 2 Unit per Desa dengan total 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal maka jumlah seluruhnya dengan total Rp.12.818.000.000 (Dua Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).
"Hasilnya belum ada manfaatnya untuk Desa, serta pengadaan diduga dimotori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mandailing Natal, Camat dan beberapa oknum yang diduga ikut menikmati dugaan Mar-Up tersebut, dimana menurut kami dugaan tersebut sangat berpotensi terjadi kerugian Keuangan Negara," lanjut Perjuangan Siregar.
Pengadaan yang menghabiskan anggaran Dana Desa ini, terindikasi dijadikan sebagai bahan bancakan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok, dimana dalam pelaksanaannya diduga anggaran sengaja digelembungkan.
"Sementara hasil investigasi kami dilapangan, harga Solar Cell tersebut sangat jauh perbedaan dengan harga yang tersedia di lapangan. Dugaan kecurangan ini seakan-akan tidak tersentuh dan terkesan jadi angin lalu, yang pasti dugaan kecurangan ini sangat berpotensi terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat jika pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak serius melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kami ini," sambung Akmal Nasution selaku kordinator lapangan.
"Panggil dan periksa Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal, yang kami duga terlibat dalam dugaan Mark-Up pengadaan Solar Cell yang bersumber dari anggaran Dana Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023, serta lakukan monitoring harga sesungguhnya barang Solar Cell tersebut dilapangan. Dan bilamana diperlukan, kami siap mendampingi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk monitoring dilapangan," ujar Akmal Nasution.
Disampaikan Akmal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mampu menjaga marwah selaku Panglima hukum tertinggi di Sumatera Utara, untuk menjadikan Sumatera Utara yang bersih dari korupsi khususnya Kabupaten Mandailing Natal.
Kurang lebih satu jam berorasi, kemudian massa aksi ditanggapi Kejatisu bagian Intelijen, Maria. "Terima kasih kepada teman-teman, untuk dugaan korupsi yang adik-adik sampaikan, akan kami sampaikan kepada pimpinan dan atas arahan dari pimpinan untuk selanjutnya kami meminta adik-adik untuk membuat laporan resmi ke PTSP untuk segera ditindak lanjuti dan kami telaah dan akan di atensi ke Pidsus, serta hari ini akan kami pertanyakan terkait tuntutan adik-adik kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengentasan dugaan korupsi yang adik-adik sampaikan ini," Jawab Maria yang saat itu piket.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menerima aksi damai kami ini melalui petugas piket sebagai pedoman buat kami, dimana kami harus memasukkan surat laporan resmi ke PTSP. Kami akan laksanakan dan laporan resmi akan kami masukkan secara resmi minggu depan di aksi kami selanjutnya," Jawab Parjuangan Siregar sembari membubarkan diri dengan tertib.*(R. Anggi)