SNIPER86.COM, Deli Serdang - Skandal pendidikan kembali mencuat dari Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Yayasan RA/BA/TA Babul Khairot diduga melakukan kutipan liar sebesar Rp.800 ribu per siswa untuk acara perpisahan (wisuda), yang akan dilaksanakan di sekolah pada Selasa, 24 Juni 2025.
Mirisnya, kutipan ini diambil langsung dari tabungan siswa, dan pihak yayasan bahkan nekat memajang poster Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, seolah acara tersebut mendapat dukungan politik.
Diduga Rekayasa Legitimasi & Pencatutan Nama Pejabat
Kepala Sekolah berinisial NW, yang juga pemilik yayasan, serta anaknya SI yang merupakan guru di lembaga tersebut mengklaim kepada orang tua, bahwa kegiatan tersebut telah disetujui oleh Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Dalu XA. Namun, setelah dilakukan konfirmasi langsung oleh tim DPP LSM Formappel-RI, pernyataan tersebut terbukti tidak benar.
"Saya tidak pernah menyetujui kegiatan perpisahan dengan biaya sebesar itu. Kalau hanya di sekolah tanpa tenda, cukup dengan Rp.50 ribu. Ini pencemaran nama baik," tegas Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan.
Kepala Desa Dalu XA, Sugianto, juga menyatakan hal serupa. "Saya tidak pernah dihubungi atau memberikan izin. Bahkan saya menolak keras jika wali murid harus dibebani sampai ratusan ribu hanya untuk kegiatan di sekolah," ungkapnya.
Pihak sekolah mengakui kutipan tersebut diambil dari Tabungan Murid. Saat dikonfirmasi, NW dan SI membenarkan kutipan sebesar Rp.800 ribu, dengan alasan bahwa dana itu diambil dari tabungan siswa yang dikumpulkan selama satu tahun.
Bahkan mereka mengklaim wali murid sudah menandatangani persetujuan, meski kenyataan di lapangan menunjukkan banyak wali murid merasa takut dan terpaksa menyetujui karena khawatir anak mereka diperlakukan tidak adil.
"Kami terpaksa diam Pak. Takut anak kami jadi korban, sementara kami merasa sangat terbebani," ujar salah satu wali murid yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Pajang Poster Bupati Ciptakan Kesan Palsu
Yang lebih memprihatinkan, di lokasi sekolah telah terpampang poster Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, yang digunakan pihak yayasan dalam acara wisuda tersebut.
Ini menimbulkan kesan, bahwa kegiatan mendapat dukungan langsung dari pemerintah daerah, padahal tidak ada surat izin ataupun restu resmi dari pihak Pemkab.
"Ini bentuk manipulasi visual yang disengaja. Seolah-olah mendapat restu bupati, padahal melanggar surat edaran resmi. Ini harus ditindak," ujar R. Anggi Syahputra, Ketua Umum DPP LSM Formappel-RI.
Formappel-RI Minta Copot Izin Operasional Yayasan
R. Anggi menegaskan, kegiatan yang dilakukan Yayasan Babul Khairot melanggar Surat Edaran Bupati Deli Serdang, Dinas Pendidikan, dan Kemenag, yang secara eksplisit melarang kegiatan perpisahan dengan biaya yang membebani wali murid.
"Kami mendesak Bupati, Dinas Pendidikan, Kemenag, Inspektorat dan Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke yayasan ini. Jika terbukti melanggar, izin operasional harus dicabut. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan lahan kutipan liar dengan memanipulasi anak dan wali murid," tegas Anggi.
Pendidikan Seharusnya Mendidik, Bukan Membebani
Formappel-RI mengajak seluruh masyarakat dan wali murid untuk tidak takut bersuara. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka lembaga pendidikan akan menjadi ladang bisnis yang tidak bermoral, dan hal ini bertentangan dengan nilai luhur pendidikan anak bangsa.*(R-1)