SNIPER86.COM, Banda Aceh - Sengketa 4 pulau yang ada di Provinsi Aceh, berujung panjang. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil telah resmi ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Menyikapi hal itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan keberatannya atas keputusan tersebut. Ia menilai, keempat pulau itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Aceh, hal itu berdasarkan sejarah dan bukti administratif yang dimiliki pemerintah Provinsi Aceh.
"Empat pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Muzakir saat memberi keterangan pers, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian batas wilayah darat, yang digunakan sebagai acuan penarikan garis administratif.
"Penetapan ini mengacu pada tarikan batas wilayah darat antara Aceh dan Sumatera Utara. Berdasarkan hasil kajian, empat pulau itu masuk dalam wilayah Sumut secara administratif," ujar Tito di Jakarta.
Penetapan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh. Pemerintah provinsi berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan melampirkan dokumen dan data pendukung yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut sejak lama dikelola oleh Aceh.
Polemik batas wilayah ini menambah daftar persoalan tapal batas antar provinsi di Indonesia. Pemerintah pusat mengimbau seluruh pihak, untuk menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum dan dialog konstruktif, guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.*(R-1)