SNIPER86.COM, Dumai - TNI AL terus berkomitmen melaksanakan Penegakan Hukum Laut (Gakkumla), dengan memberantas segala bentuk penyelundupan, terlebih narkotika.
Kali ini, Tim F1QR Lanal Dumai jajaran Lantamal I Belawan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus seberat 48,54 kg, yang dimasukkan ke dalam 2 tas ransel berwarna hitam serta satu unit speedboat mesin Yamaha 200 PK x 3 unit di sekitar Perairan Kuala Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Dumai, Komandan Lanal Dumai menyampaikan, penggagalan penyelundupan narkotika tersebut berawal dari adanya informasi intelijen, bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan intenasional dari Malaysia menuju Wilayah Perairan Indonesia melalui Perairan Dumai.
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris memerintahkan Tim F1QR untuk dibagi menjadi dua tim, yaitu tim laut sebanyak 13 personel dengan menggunakan unsur patroli Patkamla RBB, speedboat 200 PK dan Sea Rider 85 beserta 7 personel dalam tim darat.
"Dengan kerjasama yang solid, tim gabungan yang terdiri dari 13 personil tim laut dan 7 personil tim darat, berhasil mendeteksi dan mengejar speed boat yang membawa narkoba," kata Kol. Laut (P) Abdul Haris, saat menggelar konferensi pers di Mako Lanal Dumai, Selasa (10/06/25).
Tak lama berselang, Tim F1QR mendeteksi kontak siluet speedboat melaju dengan kecepatan rendah di sekitar perairan Kuala Parit Paman Kota Dumai. Tim laut pun segera melaksanakan pengejaran menggunakan speedboat 200 PK.
Tim F1QR dengan menggunakan Sea Rider 85 bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai melaksanakan pencarian terhadap barang yang dibuang oleh pelaku dan menemukan 2 (dua) buah tas ransel berwarna hitam diduga berisi narkotika di sekitar perairan Kuala Parit Paman Tanjung Palas, Dumai Timur, Kota Dumai.
Adapun 2 buah tas ransel berwarna hitam saat diperiksa petugas ditemukan
kemasan sebanyak 22 bungkus pada masing-masing tas dengan total 44 bungkus. Barang bukti tersebut segera dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai. Berdasarkan hasil pengujian kandungan dengan narkotest, seluruh barang bukti dengan berat total 48,54 kg dinyatakan mengandung methaphetamine atau sabu-sabu.
Penangkapan narkotika ini dapat menyelamatkan 242.700 ribu jiwa dan memiliki nilai sebesar Rp. 72.810.000.000.-. Penggagalan ini merupakan implementasi nyata Presiden RI, yaitu Asta Cita ke-7 "Berantas Peredaran Narkoba".*(R-1)