SNIPER86.COM, Probolinggo — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu menggelar rapat koordinasi (rakor) internal yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala KUA, H. Muhtar, S.Ag. Rakor ini dihadiri oleh para penghulu, staf administrasi, serta seluruh 14 Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) se-Kecamatan Dringu.
Dalam arahannya, H. Muhtar menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pernikahan, terutama dalam hal ketertiban administrasi dan ketepatan data calon pengantin (catin).
Ia mengutip sabda Rasulullah SAW, "Khoirunnas anfa'uhum linnas", yang berarti "sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama", sebagai landasan untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal yang berdampak positif bagi masyarakat.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah kewajiban P3N dalam memeriksa kelengkapan dokumen calon pengantin sebelum proses pendaftaran ke KUA, khususnya dokumen N2 (Surat Permohonan Kehendak Nikah).
"N2 tidak boleh kosong dan harus diisi lengkap serta benar. Pemeriksaan awal oleh P3N harus selektif dan teliti, termasuk mengisi ceklis pemeriksaan dokumen secara menyeluruh,” tegas H. Muhtar, Selasa (15/7) siang.
Selain itu, ditegaskan pula kewajiban melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk penjaminan akurasi data calon pengantin. Hal ini merujuk pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 poin b, yang mengatur bahwa pemeriksa data pernikahan wajib memastikan kebenaran dan akurasi data melalui SPTJM dari kedua calon pengantin.
Dalam rakor juga dibahas mekanisme Bimbingan Perkawinan (Binwin) yang dilakukan secara mandiri pasca pemeriksaan dokumen. Binwin dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis sebagai bagian dari persiapan mental, spiritual, dan administrasi bagi calon pengantin dan wali mereka.
Turut hadir dalam rakor ini, para penghulu KUA Dringu yakni Mulyana Kusuma dan M. Ainun Najib, serta staf administrasi Hendra Taufiqi Rahmat dan Mursiana selaku operator pelayanan, Dwi Yunita Dikarini selaku perwakilan Penyuluh Agama Islam.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar petugas dan memperbaiki kualitas layanan publik, khususnya dalam hal pencatatan pernikahan yang menjadi tugas utama KUA.*
(Ads/Humas Kemenag)