Ket Poto : kantor desa perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala
SNIPER86.COM, LANGKAT - Terus menerus jadi sorotan publik Desa Perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, hal ini soal penggunaan dana desa di Perkebunan Bekiun.
Sudah jelas dalam aturan penggunaan dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau perkebunan. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di dalam wilayah desa itu sendiri, bukan di lahan yang sudah dikuasai oleh pihak lain.
Padahal dalam amanah Undang Undang
No.6 Tahun 2014 yakni Pasal 29 juga
tertulis tentang adanya larangan Kepala
Desa yang berbunyi :
a. Merugikan kepentingan umum
b. Membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri,
anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas,
hak, dan/atau kewajibannya.
Peraturan Kementerian Pedesaan nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
Disamping itu pekerjaan diatas juga bertentangan dan melanggar undang-undang yang telah di buat Pemerintah, yaitu, Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan, bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Walaupun sudah jelas dalam aturan yang diatur dalam Permendes, Kades Desa Perkebunan Bekiun dalam 3 periode menjabat sebagai kades terus membangun infrastruktur seperti laening , rabat beton, paking blok dan pengerasan di lahan HGU.
Hal ini jelas ada dugaan bahwa Kades Desa Perkebunan Bekiun "KZ" diduga tidak paham aturan dalam penggunaan dana desa.
Terkait sorotan yang terus menerus membayangi Desa Perkebunan Bekiun, awak media ini mengkonfirmasi Manager PT LNK di Desa Perkebunan Bekiun "Ukurta" Selasa (15/7/2025), apakah dalam pembangunan di desa perkebunan Bekiun ada memiliki izin tertulis ke pihak PT LNK "ada, tapi tidak tertulis (Surat) " ucap Manager.
Ya, kades memang ada meminta izin dalam setiap melakukan pembangunan, hanya lisan saja. Memang sih seharusnya kades harus membuat surat pengajuan ke pihak PT LNK, karena yang dibangunkan lahan HGU/perkebunan supaya pihak pimpinan diatas mengetahui, ucap manager sambil mengakhiri ucapannya.
(R-2)