SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Fitnah yang menimpa oknum petugas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, terkait tuduhan penganiayaan terhadap Narapidana (Napi) diketahui tidaklah benar. Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh seorang Napi yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, dugaan tersebut telah tayang di media online bppkriberantas.com pada hari Minggu (17/8/2025), dengan judul "Penganiayaan Berat Hingga Narapidana Cacat Seumur Hidup, Petugas Lapas Dilaporkan Melanggar HAM".
Dalam narasi berita yang ditulis oleh wartawan tersebut berbunyi "Petugas lapas Kuala Tungkal yang memiliki jabatan sebagai Kepala Regu penjagaan bernama Rio dilaporkan oleh mantan narapidana bernama Novrian Ramadhan dan Apri serta Eman, karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap mereka bertiga dan dilaporkan pada hari Jumat (15/08/2025)".
Menanggapi pemberitaan tersebut, Apri (18), salah seorang mantan Napi yang diduga menjadi korban kekerasan memberikan pernyataan, bahwa berita yang beredar tersebut semuanya tidak benar.
"Berita yang beredar itu tidak benar. Luka yang saya alami bukan disebabkan karena kekerasan yang dilakukan oleh petugas, melainkan karena perbuatan saya sendiri yang sering berkelahi dengan sesama Napi selama berada di dalam Lapas," ujarnya, saat dimintai keterangan media ini, Senin (18/8/2025) siang.
Terkait statementnya (Apri, red) berikan dalam berita tersebut mengakui, bahwa dia diarahkan untuk mengakui perbuatan tersebut oleh Fahmi Hendri yang juga seorang mantan Napi.
"Saya tidak sama sekali untuk menuntut apapun terhadap kekerasan yang saya alami, dikarenakan memang luka tersebut karena perbuatan yang saya lakukan sendiri," sebutnya.
Apri menjelaskan, bahwa ia diarahkan untuk menuntut Rio dan Fransicus Nico oleh Fahmi Hendri dengan iming-iming uang Rp. 100 juta dengan pembagian, Rp 60 juta untuk Apri dan Rp 40 juta untuk Fahmi Hendri.
"Waktu itu, Fahmi Hendri memperkuat bahwa ia menghasut Apri untuk memberikan keterangan palsu dan mengancam petugas Lapas untuk melakukan praktek 86, agar berita ini tidak berlanjut dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50 juta untuk saya," pungkasnya.*(Deni)