SNIPER86.COM, Agara - Polres Aceh Tenggara (Agara) menggelar konferensi pers terkait penikaman terhadap seorang pemuda hingga meningal dunia, yang terjadi pada saat acara Muslim Ayub Fest di Stadion H. Syahadat, Desa Pelonas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Rabu (20/08/25).
Konferensi pers tersebut langsung dipimpin Kapolres Agara AKBP Yulhendri, S.H., yang turut dihadiri Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, S.E., M.M., Anggota Komisi XIII DPR RI H. Muslim Ayub, Staf Ahli Bupati Hattaruddin, S.E., Asisten I Setdakab Muhammad Riduan, Wakapolres Kompol Yasir dan pejabat lainnya.
Kapolres Agara AKBP Yulhendri menjelaskan, pelaku berinisial ML (26) ditangkap hanya dalam tempo 3 menit usai melakukan penusukan terhadap korban Nanda (20) pada Senin 18 Agustus 2025, malam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga memeriksa lima orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos.
Kasus ini bermula ketika pelaku ML berjalan bersama rekannya berinisial AM, dan bersenggolan dengan korban. Cekcok mulut terjadi, bahkan korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban. Adu mulut kembali pecah hingga berujung perkelahian. Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun terjatuh.
Melihat kesempatan, pelaku langsung mengambil pisau tersebut dan menusukkannya ke tubuh korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang melakukan pengamanan acara, pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian hanya dalam hitungan menit.
Atas perbuatannya, ML (26), warga Desa Batu Mbulan 2 Kecamatan Babussalam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
"Polisi selalu siap dalam setiap pengamanan acara besar untuk mengantisipasi potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat," sebut Kapolres.*(Alek)