• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Proyek Rp. 18,2 Miliar Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal dan BBM Bersubsidi, Formappel RI Desak Penegakan Hukum

    Kamis, 07 Agustus 2025, 11:45:00 PM WIB Last Updated 2025-08-07T16:45:40Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Proyek lanjutan pembangunan Tanggul Hulu Bendungan Sungai di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Lira Permata Cibubur, menuai sorotan. 

    Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp.18,2 miliar lebih dan masa pelaksanaan selama 210 hari kerja itu, diduga menggunakan material urukan tanah dari tambang Galian C ilegal serta BBM bersubsidi jenis Biosolar untuk pengoperasian alat berat.

    Ketua Umum Formappel RI, R. Anggi Syaputra menyampaikan, bahwa penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek infrastruktur skala besar yang didanai negara merupakan bentuk penyimpangan terhadap kebijakan subsidi energi nasional.

    "BBM bersubsidi seperti Biosolar diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kecil serta mendukung sektor-sektor strategis seperti transportasi umum, pertanian dan perikanan. Penggunaannya dalam proyek konstruksi besar jelas melanggar ketentuan," ujar Anggi.

    Ia menegaskan, bahwa proyek berskala besar, terlebih yang bersumber dari anggaran negara tidak masuk dalam kategori penerima subsidi BBM, karena tidak termasuk dalam daftar pengguna yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi resmi dari BPH Migas.


    Anggi menambahkan, bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)".

    Penyalahgunaan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana.

    Lebih lanjut, Formappel RI juga menyoroti penggunaan material tanah uruk dari tambang galian C ilegal, yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi (IUP/ IUPK).

    "Jika benar materialnya berasal dari galian ilegal, maka tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan proyek itu sendiri," ucap Anggi.

    Formappel'RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

    "Jika ditemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan subsidi dan penggunaan material ilegal, maka harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kontraktor nakal tidak boleh dibiarkan karena menyalahgunakan uang rakyat dan merusak tata kelola proyek negara," pungkasnya.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini