• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Nekat !!! ASN Di Kota Binjai Diduga Gadaikan Mobil Dinas

    Senin, 08 September 2025, 12:22:00 AM WIB Last Updated 2025-09-07T23:57:28Z
    Ket Poto : Mobil dinas ini hanya ilustrasi saja

    SNIPER86.COM, BINJAIMengadaikan mobil dinas adalah tindakan yang dilarang dan ilegal karena mobil dinas merupakan aset negara atau instansi yang tidak boleh dialihkan atau digadaikan untuk keuntungan pribadi, hal ini jelas melanggar aturan penggunaan aset Negara.

    Melakukan atau gadaikan mobil dinas yang merupakan aset milik Negara atau instansi Pemerintah yang bukan milik pribadi akan dikenakan sanksi disiplin hingga pidana sesuai dengan hukum yang berlaku bagi penyalahgunaan aset Negara.

    Menggadaikan mobil dinas tidak dibenarkan secara hukum dan dapat merugikan keuangan negara serta melanggar etika birokrasi. 

    Menggadaikan kendaraan dinas adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan aset negara. Pemberi gadai dapat terjerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta peraturan terkait pengelolaan barang milik negara/daerah lainnya yang mewajibkan pengembalian kendaraan dinas dan memberikan sanksi bagi pelanggar. 

    Salah seorang warga yang tak mau disebut namanya, Senin (8/9) kepada awak media ini menyebutkan,"ada mobil dinas Plat merah kota Binjai digadai ", ucap warga.

    "Nekat benar, seorang ASN yang berdinas di Pemerintahan Kota Binjai diduga Gadaikan mobil dinas ke warga hingga puluhan juta, Mobil Toyota kijang Innova 2.4 warna hitam".

    Masih kata warga, semoga saja tindakan yang dilakukan oknum ASN ini bisa ditindak sesuai Undang - undang yang berlaku, agar hal ini tidak terjadi dan dibuat oknum - oknum ASN yang lain.

    Oknum ASN tersebut telah mengubah plat Polisi mobil dinas tersebut dengan plat mobil polisi biasa agar tindakan oknum ASN ini tidak diketahui/mengelabuhi masyarakat dan instansi, ucap warga kembali.

    Terkait mobil dinas digadai, awak media ini akan terus mengkoordinasikan kepada pihak terkait, langkah dan sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN yang diduga telah melakukan gadai kendaraan dinas. (R-2)

    Bersambung....




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini