Teks Foto : Polres Binjai amankan 2 Pemuda usai merampas sepeda motor.
SNIPER86.COM, Binjai - Dua pemuda berusia 18 tahun, MI alias Bagong dan IS alias Kojek, harus berurusan dengan hukum setelah nekat merampas sepeda motor warga di Kota Binjai. Bermodalkan sebilah parang, aksi mereka berakhir di tangan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Senin malam, 29 April 2025, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara. Korban, Josef Ginting, yang tengah melintas dengan sepeda motor BK 3575 AJK, tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku dari arah belakang.
Salah seorang pelaku mengacungkan parang, memaksa Josef dan penumpangnya terjatuh. Tanpa ampun, para pelaku langsung merampas sepeda motor korban dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, Josef mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hizkia C.P. Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kerja keras membuahkan hasil, dan keberadaan kedua pelaku berhasil diendus.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9) malam sekitar pukul 23.25 WIB di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara. Kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas AKP Hizkia pada hari Jumat (19/09).
AKP Hizkia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. "Setiap aksi kriminal akan kami tindak tegas," pungkasnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan di Binjai bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.*(R-2)