SNIPER86.COM, Pasuruan - Kegiatan Cut and fill yang dilakukan di bekas tambang PT. Dua Jaya, yang ijinnya sudah mati, di Desa Grati Tunone, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, diduga bodong, sejumlah pemerhati dan pegiat lingkungan menyoroti masalah tersebut, Jumat (19/09/25).
Ketua Komisi Pengendalian Daya Rusak Air TKPSDA WS Rejoso Ismail Makky mengatakan, Cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah, dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun.
"Kegiatan ini rentan mengganggu dan merusak lingkungan, apalagi di wilayah tersebut ada sumber mata air yaitu ranu grati," ujarnya.
Lebih lanjut Bang Makky sapaan akrabnya menambahkan, Pemkab atau Satpol PP harus segera melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perizinan, serta memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. "Jika hal tersebut tidak berijin atau bodong, segera lakukan upaya hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, dasar hukum perizinan kegiatan cut and fill tidak diatur dalam satu peraturan khusus, tetapi merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia. Karena kegiatan ini berdampak pada perubahan bentuk lahan dan lingkungan, dasar hukumnya mencakup aspek perizinan dan usaha tata ruang, serta perlindungan lingkungan.
Bagi pemanfaatan lahan yaitu pengembang atau Developer harus bisa mengantongi ijin usaha dan tata ruang serta perijinan lainnya. Sama halnya dengan perizinan lainnya, kepemilikan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.*(Yasak/YS)