Pantauan di lapangan pada 25 Februari 2026 malam, menunjukkan arus lalu lintas di sekitar lokasi bazar tersendat parah. Kendaraan roda dua dan roda empat terpantau memadati badan jalan. Sejumlah juru parkir (jukir) terlihat tidak mengenakan atribut resmi maupun rompi tanda pengenal dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Bahkan, beberapa jukir tampak saling berebut kendaraan yang melintas, memperparah kondisi lalu lintas.
Dugaan Masalah Perizinan
Selain persoalan parkir, legalitas penyelenggaraan bazar juga dipertanyakan. Izin lokasi dari pihak kelurahan dan kecamatan belum terkonfirmasi secara terbuka. Begitu pula dugaan izin pengelolaan parkir yang hingga kini belum diperlihatkan kepada publik.
Padahal, pengelolaan parkir di ruang milik jalan seharusnya berada di bawah kewenangan instansi terkait dan berkontribusi terhadap PAD Kota Medan. Jika pengelolaan dilakukan tanpa mekanisme resmi, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Keluhan Warga: Macet Setiap Tahun
Sejumlah warga sekitar mengaku kemacetan kerap terjadi setiap Ramadhan. "Setiap hari di sini macet, apalagi kalau sudah mendekati Lebaran. Bisa sampai malam panjang macetnya," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, kondisi tersebut bukan hal baru dan terjadi berulang setiap tahun tanpa solusi yang jelas dari pihak berwenang.
Konfirmasi Pejabat Terkait Belum Berjawab
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan terkait dugaan parkir tanpa izin dan ketidaktertiban jukir. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi belum mendapat tanggapan.
Konfirmasi juga dilayangkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Waas, serta Camat Medan Marelan, Zulkifli Pulungan, terkait izin kewilayahan dan pengawasan kegiatan bazar. Hingga kini, belum ada jawaban resmi yang diberikan.
Sementara itu, pihak pengelola bazar yang disebut-sebut bernama Ardiansyah juga belum memberikan klarifikasi terkait perizinan usaha maupun pengelolaan parkir.
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
Ketidakjelasan izin serta belum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait memunculkan pertanyaan publik, Apakah pengelolaan bazar telah melalui prosedur perizinan sesuai aturan?, Apakah retribusi parkir dan sewa lapak disetorkan ke kas daerah?, Siapa yang bertanggung jawab atas kemacetan dan potensi kerugian PAD?.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait. Redaksi akan terus melakukan penelusuran, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta dampaknya terhadap masyarakat dan keuangan daerah.*(JM)













