• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari Kesaktian Pancasila


     

    Sekda, Kepala Inspektorat, Wakil Ketua DPRD Binjai Terkesan Bungkam Disoal Kabag Perekonomian Diduga Gadaikan Mobil Dinas

    Sabtu, 27 September 2025, 10:15:00 PM WIB Last Updated 2025-09-28T03:20:07Z

    Teks Foto : Oknum ASN, Saat Bertransaksi Gadaikan Mobil Dinas


    SNIPER86.COM, Binjai - Terus menjadi pertanyaan publik, soal dugaan kabag Perekonomian Pemko Binjai gadaikan mobil dinas yang terjadi pada, Rabu (3/9/2025) dan bungkamnya Sekda, Kepala Inspektorat dan wakil ketua DPRD Binjai saat dikonfirmasi.

    Padahal sudah jelas, mengadaikan mobil dinas merupakan tindakan ilegal dan merupakan penyalahgunaan aset negara' yang mengakibatkan sanksi kode etik, disiplin, hingga pidana bagi pelaku, karena mobil dinas aset negara' yang hanya digunakan untuk kepentingan dinas.

    Peraturan ini berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan berpotensi dijerat pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 468 UU 1/2023, karena mobil dinas aset yang hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

    Terkait hal ini sudah jelas, sekertaris daerah, Kepala Inspektorat dan juga wakil DPRD punya peran dan fungsi untuk memantau dan mengawasi para kinerja ASN.

    Bungkam nya sekda, kepala inspektorat dan wakil ketua DPRD Binjai saat dikonfirmasi terus menjadi pertanyaan publik...?

    Praktisi hukum T. Muzakar SH. Mkn saat dimintai tanggapannya, Sabtu (27/9) malam, soal ASN diduga telah mengadaikan mobil dinas yang tak lain seorang Kabag perekonomian, "ini jelas pelanggaran" cetus praktisi hukum.

    Ya, mengadaikan mobil dinas sudah jelas terdapatnya unsur penggelapan dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.

    Selain itu terkait disiplin kepegawaian ini sudah pelanggaran berat dan sudah sepatutnya diperiksa dan dikenakan sanksi berat, pihak Pemko juga tidak boleh membiarkan hal ini terjadi sebab dapat membuat ASN lain melakukannya, karena sudah ada contoh yang tidak baik bahkan seharusnya oknum tersebut diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dikarenakan telah menggadaikan aset Pemko Binjai  dimana seorang ASN mencontohkan ke masyarakat perbuatan yang memalukan.*
    (R-2)

    Bersambung....
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini