SNIPER86.COM, Probolinggo - Pemerintah Desa Sumberbendo kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Kepala Desa Sumberbendo Angga Dwi Reza Saputra. kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 3 tahun 2025, pada hari kamis (02/10/2025)
Turut hadiri dalam kegiatan pembagian BLT-DD tersebut yakni, Kepala Desa Sumberbendo Angga Dwi Reza Saputra, Camat Sumberasih Agus Sutijono, Ssos., Babinsa Desa Sumberbendo Koptu Holidi, Babinkamtibmas Sumberbendo Briptu Beni, Pendamping Lokal Desa (PLD) Adi, dan perangkat Desa, serta masyarakat penerima manfaat bantuan BLT DD serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya Angga Dwi Reza Saputra selaku Kepala Desa menyampaikan, Telah menyalurkan manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Dan setiap KPM menerima bantuan Sebesar RP 900.000,-, untuk 3 bulan yaitu bulan Juli, Agustus, September tahun 2025. Sebanyak 14 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Yang Terdiri Dari 5 Dusun.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pembagian BLT-DD untuk masyarakat Desa Sumberbendo Penyaluran BLT-DD ini berjalan dengan baik dan lancar, Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga penerima, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok,” ujar Kades Angga," Ujanya.
Selanjutnya ia menjelaskan, BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) merupakan program yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun. Dalam penyalurannya, pemerintah desa melakukan proses seleksi dan verifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan, yakni keluarga miskin ekstrem, belum menerima bantuan sosial lainnya, serta memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun, lanjut usia, atau disabilitas.
"Kami akan terus memantau masyarakat khususnya keluarga yang tidak mampu dan layak mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan kami juga berkomitmen untuk pengentasan kemiskinan, mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, serta memperkuat rasa kebersamaan di tengah tantangan sosial ekonomi yang ada," Pungkasnya.
Penyaluran BLT-DD Tahun 2025 selama 12 bulan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.* (Tofa/TF)









