• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Pemred Searah.co Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Facebook dan Admin Pencerahan ke Polres Tanjab Barat

    Selasa, 28 Oktober 2025, 8:25:00 PM WIB Last Updated 2025-10-28T13:26:08Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Pemimpin Redaksi (Pemred) media online searah.co melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Admin Pencerahan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ke Polres Tanjab Barat, terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM. 

    Pemred searah.co, Eko Siswono mengatakan, laporan dilakukan pihaknya terhadap sejumlah akun media sosial Facebook di dalam grup pencerahan. Ia menyebutkan, laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik perusahaan media melalui ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

    "Kita telah laporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kita laporkan atas kejadian ini," kata Eko, Selasa (28/10/2025), dengan didampingi Ketua SMSI Tanjab Barat, Ikmal Mardiansyah (Lingkar Jambi), Amirullah (Jambi Net), Dodi Irawan (Jambi Tv) dan Hery (Teras Jambi). 

    Eko menegaskan, laporan tersebut diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh kepolisian, agar hal serupa tidak terjadi kepada pers dan pemilik media lainnya. 

    "Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan kebenaran. Karena tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis/pers dan perusahaan media yang ada," ucapnya.

    Ia menyebutkan, laporan dilakukan pertama kepada akun @m bagass di grup Facebook Tanjung Jabung Barat, dengan unggahan yang menyebutkan "Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terima kasih," tulis akun @M bagass.

    "Postingan seperti ini sangat merugikan tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendeskriditkan perusahaan pers dan pers. Kami harap laporan ini dapat ditindak lanjuti, karena jika dibiarkan biasa berdampak pada kawan-kawan pers selanjutnya," jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun lainnya @Aurel Rahman, yang membuat komentar tidak menyenangkan dan melecehkan pers dan perusahaan media. Ia berkomentar pada unggahan link berita dengan akun Facebook @redaksi searahco di grup pencerahan Tanjung Jabung Barat yang berjudul "Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang".

    Dalam postingan link berita itu terdapat banyak komentar lebih kurang 82 komentar. Sejumlah komentar yang menyudutkan media dan pers yakni yang dilakukan akun @Aurel Rahman "Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi, jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro," tulis akun tersebut di kolom komentar.

    Unggahan akun tersebut merupakan tindakan pencemaran dan pelecehan terhadap pers dan perusahaan media. Hal seperti ini untuk tidak dibiarkan dan harus di beri tindakan. "Tindakan yang kami lakukan dengan melaporkan ke pihak yang memiliki kewenangan yakni kepolisian," ujar Eko.

    "Laporan ini kita lakukan agar kawan kawan pers tidak menjadi korban, dengan tuduhan yang tidak jelas dasarnya dan buktinya. Kita harapkan bijak dalam bermedia sosial untuk semua pihak," ungkapnya.

    Harapan serius agar dilakukan oleh Polres Tanjab Barat, agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku ini. 

    "Kita harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kita buat. Efek jera harus dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup," tutupnya.*(Deni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini