• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Asyik Pesta Narkotika, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

    Jumat, 16 Januari 2026, 6:22:00 PM WIB Last Updated 2026-01-16T11:23:33Z

    SNIPER86.COM, Tubaba - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, mengamankan seorang pria paruh baya karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh/Desa Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang barat, pada Hari Rabu Tanggal 7 Januari 2026 sekira Pukul 23.30 Wib. 

    Tersangka berinisial EP (46) Warga Tiyuh/Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP, Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP, Samsi Rizal S.E, M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut.

    "Memang benar anggota Opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya warga Tiyuh/Desa Gunung Terang saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh/Desa Kibang Tri Jaya," ucapnya, Jum'at (16/01/2026).

    Lebih lanjut terang AKP Samsi, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang dilapisi lakban berwarna hitam seberat 0,34 Gram, 5 (lima) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah wadah kaleng merk vivan, 1 (satu) buah wadah kaca yang didalamnya berisi 87 klip kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) unit handphone vivo y 1902 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo.

    "Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukum paling lama 12 Tahun penjara," pungkasnya.*(Juli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini