SNIPER86.COM, Pancur Batu - Praktik perjudian jenis dadu kopyok yang diduga dikelola oleh pria berinisial B alias Colia kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lokasi perjudian yang baru saja dibuka ini beroperasi secara terang-terangan di kawasan Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Hal yang lebih mengejutkan, titik operasional judi ini berdiri sangat dekat dengan rumah ibadah (gereja), sebuah tindakan yang dinilai sangat melukai perasaan umat beragama dan menantang hukum secara terbuka.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lapak tersebut terpantau ramai dikunjungi para pemain dari berbagai daerah. Keberadaan lapak judi ini tidak hanya menciptakan kerumunan yang mencurigakan, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam bagi warga sekitar, terutama jemaat gereja yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, bahwa kehadiran lapak judi milik B alias Colia ini seolah tidak takut dengan aparat penegak hukum.
"Baru buka, tapi sudah ramai sekali. Kami heran, kenapa bisa judi dadu buka tepat di dekat gereja?. Ini sudah tidak menghargai tempat ibadah lagi. Kami minta polisi segera bertindak sebelum warga yang mengambil langkah sendiri," cetusnya dengan nada kecewa.
Munculnya lapak judi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Kapolrestabes Medan kini didesak untuk segera turun tangan dan memberikan instruksi tegas kepada jajaran di bawahnya, guna menggerebek dan menutup lokasi tersebut secara permanen dan juga menangkap Pemilik ataupun Pengelola Judi Dadu tersebut.
Publik menanti keberanian pihak kepolisian untuk membuktikan, bahwa tidak ada satu pun oknum atau pengelola judi yang "kebal hukum" di wilayah hukum Polrestabes Medan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan citra kepolisian akan merosot dan dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian yang merusak moral bangsa.
Perlu diingat, bahwa aktivitas perjudian merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Masyarakat berharap penindakan tidak hanya menyasar para pemain kecil, tetapi juga menyentuh bandar besar atau pemilik lapak yang berinisial B alias Colia tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu IPTU Junaidi Karosekali, belum membalas Konfirmasi Wartawan.
Beda halnya dengan Kasat Intelkam Kompol Suherman Siregar saat di Konfirmasi membalas dengan mengatakan "terimakasih infonya ya".
Lalu awak media juga mengkonfirmasi Kanit Intelkam Polsek Pancur Batu Iptu Edison Sembiring melalui pesan Whatsapp, membalas dengan mengatakan "Kita cek ya bg trims".
Saat dikonfirmasi, Panit Intelkam Polsek Pancur Batu AIPTU Rajendra Thomas Sitepu melalui pesan Whatsapp membalas dengan mengatakan "sabar bang, kita cek kebenaran berita ini..karna saya pun baru dengar kalau ada perjudian ini...makasi informasinya".
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polrestabes Medan, terkait langkah nyata yang akan diambil untuk menindaklanjuti keresahan warga di Namo Bintang.*(Tim)





