SNIPER86.COM, Probolinggo - Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono melalui Danramil 0820-15/Pajarakan Kapten Cba Dandung Kusdiantoro menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi tentang Raperda inisiatif dan pembentukan Pansus pembahasan Raperda inisiatif Bupati Probolinggo tahun 2026.
Danramil 0820-15/Pajarakan Kapten Cba Dandung Kusdiantoro menyampaikan bahwa seluruh pandangan dan catatan Bupati Probolinggo menjadi bahan penting dalam proses pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif.
"Dan tentunya harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata Kapten Cba Dandung Kusdiantoro, Kamis (5/1).
Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti mengatakan bahwa DPRD menyambut baik seluruh tanggapan dan masukan dari Bupati. "Lima Raperda inisiatif ini kami susun untuk menjawab kebutuhan daerah, namun tetap harus sejalan dengan regulasi nasional," ujarnya.
Siska Dwiarianti mengungkapkan, Raperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu DPRD memiliki pandangan bahwa regulasi tersebut justru bertujuan memperkuat integrasi lintas sektor. Raperda ini dirancang untuk menata perencanaan utilitas agar tidak saling bertabrakan.Raperda ini memadukan pengelolaan listrik, air, gas, telekomunikasi dan sanitasi agar lebih tertib. Namun, kami akan memperjelas pembagian tugas dan mekanisme koordinasi antar-OPD sesuai masukan Bupati.
Raperda produk unggulan daerah, DPRD memastikan regulasi tersebut tidak akan membatasi inovasi pelaku usaha. Penyusunannya tetap mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 serta bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi lokal. Tujuan kami adalah memperkuat produk unggulan daerah tanpa menghambat kreativitas pelaku usaha justru memberi kepastian dan arah pembinaan yang jelas.
Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, DPRD sepakat layanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diatur secara adil, tertib dan berkeadilan dengan mempertimbangkan keberagaman sosial dan budaya. Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD menegaskan regulasi ini bersifat payung hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan pelaksana agar implementasinya efektif.
Sedangkan pada Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial kami menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program nasional agar kebijakan yang dihasilkan berdampak langsung bagi kelompok rentan. Seluruh Raperda selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan melibatkan OPD terkait, tenaga ahli serta unsur masyarakat.
"Komitmen kami adalah menghadirkan regulasi yang kuat secara hukum dan jelas dalam pelaksanaannya,” tuturnya.* (Ads/Pendim)






