• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Pemkot Pasuruan Berpotensi Kehilangan Pendapatan dari Bunga Deposito Rp. 90 Miliar

    Kamis, 05 Februari 2026, 10:03:00 AM WIB Last Updated 2026-02-05T03:03:37Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berpotensi mengalami kerugian pendapatan daerah akibat pengelolaan dana deposito yang dinilai tidak optimal dan sarat kelemahan administrasi. Dana sebesar Rp.90 miliar yang ditempatkan di Bank Jatim pada tahun 2023 kini menjadi sorotan serius dan berujung pada tuntutan, agar aparat penegak hukum turun tangan.

    Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, menegaskan bahwa penempatan deposito daerah tersebut tidak didasarkan pada dokumen telaah anggaran kas yang akurat, serta tidak disertai tingkat imbal hasil yang paling menguntungkan bagi daerah.

    "Penempatan deposito tanpa telaah anggaran kas yang tepat dan tanpa optimalisasi bunga berisiko menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan. Pemkot Pasuruan berpotensi dirugikan dari bunga deposito," ujar Ismail Makky, Kamis (5/2/2026).

    FORMAT secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deposito tersebut.

    Temuan BPK: Administrasi Lemah dan Imbal Hasil Rendah

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 74.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024, saldo Kas Daerah Pemkot Pasuruan per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp.166,74 miliar, meningkat 17,69 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Rp.90 miliar ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Jatim selama periode Juli hingga Desember 2023.

    Namun, BPK menemukan sejumlah ketidaktertiban serius dalam pengelolaan kas daerah, antara lain:

    - Penempatan dana tanpa telaah anggaran kas yang memadai, sehingga nilai deposito tidak sebanding dengan estimasi saldo kas yang saat itu hanya sekitar Rp33,32 miliar.
    - Imbal hasil deposito rendah, dengan suku bunga hanya 4 persen, lebih rendah dari suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,25 persen, yang berpotensi menimbulkan opportunity cost bagi daerah.
    - Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lemah, karena tidak mengatur mekanisme pencairan deposito sebelum jatuh tempo. Kondisi ini menyebabkan Pemkot kehilangan potensi bunga ketika dana harus dicairkan dalam kondisi mendesak.

    Berpotensi Masuk Ranah Pidana

    FORMAT menilai kondisi manajemen kas yang “belum tertib” tersebut membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat dua potensi pelanggaran serius.

    - Pertama, penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yakni penempatan dana tanpa dasar telaah yang sah serta PKS yang tidak melindungi kepentingan daerah, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

    -Kedua, kerugian keuangan daerah, berupa hilangnya potensi pendapatan dari selisih bunga deposito yang tidak maksimal. 

    Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pidana, apabila unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

    Rekomendasi Tegas BPK

    BPK RI merekomendasikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) agar segera melakukan pembaruan perjanjian kerja sama dengan pihak perbankan. Perjanjian tersebut harus menjamin tingkat imbal hasil paling menguntungkan bagi daerah serta mengatur mekanisme pemantauan dan pencairan yang transparan dan akuntabel.

    Bank Jatim Bungkam

    Sementara itu, Bidang Humas Bank Jatim Cabang Pasuruan hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media SNIPER86.COM melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan.

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum demi menjaga akuntabilitas serta keuangan daerah Kota Pasuruan.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini